SEKILAS INFO
  • 1 tahun yang lalu / Masjid NDP Gelar Tarwih Pertama Ramadan 1444 H   Menyusul penetapan pemerintah bahwa puasa Ramadan 1444 H dimulai pada 23 Maret 2023, Masjid Nursiah Daud Paloh menggelar salat tarawih pertama. Jamaah adalah karyawan dan warga sekitar masjid di dalam komplek Gedung Media Group Network, Kedoya, Jakarta Barat, ini. Bertindak sebagai imam salat isya’ dan tarawih...
  • 2 tahun yang lalu / Dalam menyambut Ramadan 1443 H, DKM Nursiah Daud Paloh mengadakan lomba Vlog, Lomba Kultum, Lomba Adzan, Lomba Tahfidz
  • 3 tahun yang lalu / selamat datang di website Masjid NDP
WAKTU :

4. An-Nisa’ 1-100 (Wanita) النساۤء

Terbit 15 March 2021 | Oleh : ndp | Kategori : Quran
4. An-Nisa' 1-100 (Wanita)    النساۤء

[[4 ~ AN-NISA’ (WANITA) Pendahuluan: Madaniyyah, 176 ayat ~]] Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan yang telah menciptakan kalian dari satu nafs (jiwa). Dari satu nafs itu Dia menciptakan pasangannya, dan dari sepasang nafs tersebut Dia kemudian memperkembangbiakkan banyak laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya dari nafs yang satu itulah kalian berasal. Takutlah kepada Allah, tempat kalian memohon segala yang kalian butuhkan dan yang nama-Nya kalian sebut dalam setiap urusan. Peliharalah tali silaturahmi dan janganlah kamu putuskan hubungan silaturahmi itu, baik yang dekat maupun yang jauh. Sesungguhnya Allah selalu mengawasi diri kalian. Tidak ada satu pun urusan kalian yang tersembunyi dari-Nya. Allah akan membalas itu semua.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Verse 0, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Berikanlah kepada anak yatim harta yang berhak mereka miliki. Peliharalah harta itu demi kemaslahatan mereka. Berikan kepada mereka yang baik dan jangan kalian berikan yang buruk. Jangan pula kalian mengambil harta mereka lalu memasukkannya ke dalam bagian dari harta kalian. Sungguh, hal itu merupakan dosa besar.

وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا

Verse 1, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Jika kalian merasa takut berbuat lalim kepada anak-anak yatim, karena merupakan dosa besar, maka takutlah juga akan penderitaan yang dialami oleh istri-istri kalian jika kalian tidak berlaku adil kepada mereka dan jika kalian kawin dengan lebih dari empat istri. Kawinilah, di antara mereka itu, dua, tiga atau empat, jika kalian yakin akan mampu berlaku adil. Jika kalian merasa takut tidak bisa berlaku adil, maka cukup seorang saja. Atau, kawinilah budak-budak perempuan kalian. Hal itu lebih dekat untuk menghindari terjadinya kezaliman dan aniaya,(1) juga lebih dekat untuk tidak memperbanyak anak, yang membuat kalian tidak mampu memberikan nafkah. (1) Prinsip poligami telah disyariatkan sebelumnya oleh agama-agama samawi selain Islam. Syariat Tawrât menetapkan seorang laki- laki boleh menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya. Disebutkan bahwa para nabi menikah dengan puluhan wanita. Tawrât adalah kitab perjanjian lama yang menjadi rujukan orang Nasrani manakala mereka tidak menemukan ketentuan hukum dalam Injîl atau risalah-risalah rasul yang bertentangan dengannya. Akan tetapi belum pernah didapatkan ketentuan yang dengan jelas bertentangan dengan Injîl. Pada abad pertengahan, gereja membolehkan praktek poligami. Sebagaimana diketahui dalam sejarah Eropa, para raja banyak melakukan praktek poligami. Dalam hal ini, Islam berbeda dengan syariat agama samawi lainnya. Dalam agama Islam, poligami ada batasannya. Islamlah agama samawi pertama yang membatasi poligami. Ada tiga syarat mengapa Islam membolehkan poligami. Pertama, jumlah istri tidak boleh lebih dari empat. Kedua, suami tidak boleh berlaku zalim terhadap salah satu dari mereka (harus berbuat adil). Ketiga, suami harus mampu memberikan nafkah kepada semua istrinya. Para ahli fikih menetapkan ijmâ’ (konsensus) bahwa barangsiapa merasa yakin dirinya tidak akan dapat bersikap adil terhadap wanita yang akan dinikahinya, maka pernikahan itu haram hukumnya. Namun, larangan itu hanya terbatas pada tataran etika keagamaan yang tidak masuk dalam larangan di bawah hukum peradilan. Alasannya, pertama, bersikap adil terhadap semua istri merupakan persoalan individu yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Kedua, kemampuan memberi nafkah merupakan perkara nisbi yang tidak bisa dibatasi oleh satu ukuran tertentu. Ukurannya sesuai dengan pribadi masing-masing. Ketiga, sikap zalim atau tidak mampu memberi nafkah berkaitan dengan hal-hal yang akan terjadi kemudian. Kesahihan sebuah akad tidak bisa didasarkan pada prediksi, tetapi harus didasarkan pada hal-hal yang nyata. Kadang-kadang seorang yang zalim bisa menjadi adil, dan seorang yang kekurangan harta pada suatu saat akan mampu memberi nafkah. Sebab, harta kekayaan tidak bersifat langgeng. Meskipun demikian, Islam menentukan bila seorang suami berlaku zalim terhadap istrinya atau tidak mampu memberikan nafkah kepadanya, maka istri berhak menuntut cerai. Namun demikian, juga tidak ada larangan bagi suami untuk tetap meneruskan ikatan pernikahannya bila hal itu merupakan pilihan dan kehendaknya. Dengan membolehkan poligami yang dipersempit dengan syarat-syarat di atas, Islam telah menanggulangi berbagai masalah sosial, di antaranya: Pertama, ada kemungkinan jumlah laki-laki berada di bawah jumlah wanita, terutama pada masa-masa setelah terjadi perang. Di beberapa negara Eropa, misalnya, setelah terjadi perang, perbandingan antara laki-laki dan wanita layak nikah mencapai 1:7. Maka merupakan kehormatan bagi seorang wanita untuk menjadi istri, meskipun harus dimadu, daripada harus berpindah-pindah dari satu lelaki ke lelaki lain. Kedua, kadang-kadang terdapat laki-laki dan perempuan yang tidak bisa untuk tidak melakukan hubungan seksual, baik secara sah atau tidak. Maka, demi kemaslahatan umum, akan lebih baik kalau hubungan itu dilegitimasi oleh agama. Bagi wanita, lebih baik menjadi istri daripada berpindah tangan dari yang satu kepada yang lainnya. Meskipun dibolehkannya poligami ini memiliki dampak negatif, tetapi dampak itu jauh lebih kecil daripada jika poligami dilarang, sebab terbukti dapat mencegah terjadinya masalah sosial yang lebih besar dari sekadar berpoligami. Ketiga, tidak mungkin seorang wanita kawin dengan laki-laki beristri kecuali dalam keadaan terpaksa. Kalaupun istri pertama akan menderita lantaran suaminya kawin lagi dengan wanita lain, maka wanita lain itu juga akan mengalami penderitaan lebih besar jika tidak dikawini. Sebab ia bisa menjadi kehilangan harkatnya sebagai wanita atau menjadi wanita tuna susila. Sesuai dengan kaidah yurisprudensi Islam, Ushûl al-Fiqh, risiko yang besar dapat dihindari dengan menempuh risiko yang lebih kecil. Keempat, kadangkala seorang istri menderita penyakit yang membuatnya tidak bisa melakukan hubungan seksual atau mengalami kemandulan. Maka perkawinan dengan wanita lain akan membawa dampak positif bagi yang bersangkutan, di samping dampak sosial. Karena itulah Islam membuka pintu poligami dengan sedikit pembatasan, tidak menutupnya rapat-rapat. Islam adalah syariat Allah yang mengetahui segala sesuatu. Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Verse 2, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Berikanlah maskawin kepada wanita yang kalian nikahi dengan penuh kerelaan. Tidak ada hak bagi kalian terhadap maskawin itu. Tetapi jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagian hak maskawin itu, ambillah dan manfaatkanlah pemberian itu dengan baik dan terpuji.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Verse 3, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, yang tidak bisa mengatur harta benda, harta yang menjadi hak milik mereka. Karena harta mereka dan harta anak yatim itu seolah- olah harta kalian juga yang harus dijaga agar tidak hilang. Allah telah menjadikannya sebagai sumber penghidupan. Dari keuntungannya, berilah kepada mereka sekadar bagian yang mereka butuhkan untuk makan. Berikan pula mereka pakaian. Pergaulilah mereka dengan baik dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik, tanpa menyakiti dan merendahkannya.

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Verse 4, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Ujilah kemampuan berpikir anak-anak yatim tersebut, selidikilah keadaannya dan kemampuannya menggunakan harta sebelum menginjak dewasa. Jika mereka telah memenuhi kelayakan untuk menikah, dan menurut pendapat kalian mereka telah pandai memelihara harta, maka serahkanlah harta-harta mereka. Janganlah kalian memakan harta anak-anak yatim dengan melampaui batas dan juga janganlah tergesa-gesa memanfaatkannya selagi mereka belum dewasa. Barangsiapa, di antara pemelihara harta itu, yang mampu, maka hendaknya ia menahan diri untuk tidak memakannya. Barangsiapa yang fakir, maka ia cukup memakan harta itu menurut yang sepatutnya. Dan, bila kalian telah benar-benar menyerahkan harta itu kepada mereka, hendaknya kalian menyediakan saksi. Cukuplah Allah sebagai pembalas dan pengawas atas persaksian itu.

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا

Verse 5, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Laki-laki mendapatkan hak bagian dari harta peninggalan orangtua dan kerabat karibnya sebagai warisan. Demikian pula bagi wanita, ada hak bagian dari harta peninggalan itu, tanpa dihilangkan atau dikurangi. Bagian-bagian tersebut telah ditentukan demikian, baik harta itu sedikit maupun banyak.

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا

Verse 6, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim atau orang-orang miskin yang tidak memiliki hak atas bagian itu, maka berikanlah kepada mereka secukupnya dari bagian itu sebagai penghargaan atas mereka agar terhindar dari rasa dengki di hati mereka. Dan, sebaiknya, pemberian itu disertai dengan ucapan yang baik.

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Verse 7, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Manusia sekali-kali tidak boleh berlaku zalim terhadap anak-anak yatim. Hendaklah mereka merasa takut terhadap keturunannya yang lemah akan menerima perlakuan zalim sebagaimana yang dirasakan oleh anak-anak yatim. Bertakwalah kepada Allah dalam menghadapi anak-anak yatim. Berbicaralah dengan ucapan yang mengarah kepada kebenaran tanpa berlaku zalim kepada siapa pun.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Verse 8, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Orang-orang yang berlaku zalim terhadap anak-anak yatim dengan memakan hartanya secara tidak benar, sebenarnya mereka memakan sesuatu yang menggiringnya ke api neraka. Mereka akan menerima siksa pada hari kiamat berupa api neraka yang sangat menyakitkan.

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Verse 9, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Allah memerintahkan kalian, dalam urusan warisan anak-anak dan kedua orangtua kalian bila kalian meninggal dunia, untuk melakukan sesuatu yang bisa mewujudkan keadilan dan perbaikan. Apabila anak yang ditinggalkan terdiri atas laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan. Apabila semua anaknya perempuan, dan lebih dari dua orang, maka mereka mendapat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Secara tersirat, ayat ini bisa dipahami bahwa bila jumlah anak perempuan itu hanya dua orang, bagian mereka sama dengan bila mereka berjumlah lebih dari dua orang. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta yang ditinggalkan. Apabila si mayit meninggalkan bapak dan ibu, maka bagian masing-masing seperenam, jika ia mempunyai anak, laki- laki atau perempuan. Tetapi bila ia tidak mempunyai anak, dan yang mewarisi hanya ibu dan bapak saja, maka bagian ibu adalah sepertiga dan sisanya menjadi bagian bapak. Jika mayit itu mempunyai saudara, maka ibunya menerima seperenam, dan sisanya menjadi bagian bapak, tanpa ada bagian untuk saudara- saudaranya. Bagian-bagian ini diberikan kepada yang berhak setelah dibayar utang-utangnya dan telah dilaksanakan apa yang diwasiatkan, selama dalam batasan syariat. Inilah hukum Allah yang adil dan mengandung kebijaksanaan. Kalian tidak mengetahui siapa di antara bapak dan anak kalian yang lebih banyak manfaatnya bagi kalian. Sesungguhnya kebaikan ada pada perintah Allah. Allah Maha Mengetahui maslahat kalian dan Mahabijaksana pada apa-apa yang diwajibkan kepada kalian.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Verse 10, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Suami mendapatkan separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istri, jika si istri tidak mempunyai anak darinya atau dari suami yang lain. Jika sang istri mempunyai anak, maka suami mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah utangnya dibayar. Istri–satu atau lebih–memperoleh seperempat harta yang ditinggalkan suami, jika suami tidak mempunyai anak dari istri yang ditinggalkan atau dari istri yang lain. Jika si suami mempunyai anak dari istri itu atau dari istri yang lain, maka si istri menerima seperdelapan dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau sesudah dibayar utang-utangnya. Bagian cucu sama dengan bagian anak seperti di atas. Jika si pewaris itu, baik laki-laki maupun perempuan, tidak meninggalkan ayah dan anak tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau perempuan seibu, maka masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama menerima sepertiga dari harta yang ditinggalkan, sesudah utang-utangnya dibayar atau setelah dilaksanakan wasiat yang tidak mendatangkan mudarat bagi ahli waris, yaitu yang tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan setelah melunasi utang. Laksanakanlah, wahai orang-orang yang beriman, apa-apa yang diwasiatkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui orang-orang yang berbuat adil dan zalim di antara kalian dan Maha Panyabar, tidak menyegerakan hukuman bagi yang melanggar.

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Verse 11, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Hukum-hukum yang telah disebutkan tentang warisan itu merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya agar dikerjakan dan tidak dilanggar. Barangsiapa taat kepada hukum- hukum Allah dan Rasul-Nya, maka ganjarannya adalah surga yang dialiri sungai-sungai. Mereka akan kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar(1). (1) Sistem pembagian warisan yang telah dijelaskan al-Qur’ân merupakan aturan yang paling adil dalam semua perundang-undangan di dunia. Hal itu diakui oleh seluruh pakar hukum di Eropa. Ini merupakan bukti bahwa al-Qur’ân adalah benar-benar datang dari Allah, sebab saat itu belum ada sistem hukum yang mengatur hal-hal seperti itu, termasuk dalam sistem hukum Romawi, Persia atau sistem hukum yang ada sebelumnya. Secara garis besar, keadilan sistem tersebut terangkum dalam hal-hal berikut. Pertama, hukum waris ditetapkan oleh syariat, bukan oleh pemilik harta, tanpa mengabaikan keinginannya. Pemilik harta berhak menetapkan wasiat yang baik sepertiga dari harta peninggalan sebagai pengganti dari ketentuan-ketentuan agama yang belum dilaksanakan seperti mengeluarkan zakat, atau pemberian kepada mereka yang membutuhkan selain yang berhak menerima bagian. Wasiat tidak boleh dilaksanakan bila bermotifkan maksiat atau mendorong berlanjutnya maksiat. Syariat menentukan sepertiga dari harta yang ditinggalkan, bila ada wasiat. Bila tidak, seluruh harta dibagikan kepada yang berhak menerima. Bisa juga di bawah sepertiga, dan selebihnya dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat. Kedua, harta waris dua pertiga yang diatur oleh Allah, diberikan kepada kerabat yang terdekat, tanpa membedakan antara kecil dan besar. Anak-anak mendapatkan bagian lebih banyak dari yang lainnya karena mereka merupakan pelanjut orang yang meninggal yang pada umumnya masih lemah. Meskipun demikian, selain mereka, masih ada lagi yang berhak menerima warisan seperti ibu, nenek, bapak, kakek, walaupun dengan jumlah yang lebih sedikit. Ketiga, dalam pembagian warisan juga diperhatikan sisi kebutuhan. Atas dasar pertimbangan itu, bagian anak menjadi lebih besar. Sebab, kebutuhan mereka itu lebih besar dan mereka masih akan menghadapi masa hidup lebih panjang. Pertimbangan kebutuhan itu pulalah yang menyebabkan bagian wanita separuh dari bagian laki-laki. Sebab, kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih besar, seperti tuntutan memberi nafkah kepada anak dan istri. Hal ini sesuai dengan fitrah manusia di mana wanita mempunyai tanggung jawab mengatur rumah dan mengasuh anak. Sedangkan laki-laki bekerja mencari nafkah di luar rumah dan menyediakan anggaran kebutuhan rumah tangga. Maka, dengan demikian, keadilan diukur sesuai dengan kebutuhan. Merupakan sikap yang tidak adil apabila keduanya diperlakukan secara sama, sementara tuntutan kebutuhan masing-masing berbeda. Keempat, dasar ketentuan syariat Islam dalam pembagian harta waris adalah distribusi, bukan monopoli. Maka, harta warisan tidak hanya dibagikan kepada anak sulung saja, atau laki-laki saja, atau anak-anak mayit saja. Kerabat yang lain seperti orang tua, saudara, paman, juga berhak. Bahkan hak waris juga bisa merata dalam satu kabilah, meskipun dalam prakteknya diutamakan dari yang terdekat. Jarang sekali terjadi warisan dimonopoli oleh satu orang saja. Kelima, wanita tidak dilarang menerima warisan seperti pada bangsa Arab dahulu. Wanita juga berhak menerima. Dengan begitu berarti Islam menghormati wanita dan memberikan hak-haknya secara penuh. Lebih dari itu Islam juga memberikan bagian warisan kepada kerabat pihak wanita seperti saudara laki-laki dan perempuan dari ibu. Ini juga berarti sebuah penghargaan terhadap kaum wanita yang belum pernah terjadi sebelum Islam.

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Verse 12, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, maka neraka merupakan ganjaran baginya dan ia kekal di dalamnya. Tubuhnya akan disiksa dengan api. Bagitu pula jiwanya akan menderita karena siksa yang pedih.

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

Verse 13, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Bagi wanita yang melakukan zina, bila dipersaksikan oleh empat orang saksi yang adil, harus dikurung dalam rumah untuk menjaga dan menghindari kerusakan dan kejahatan, sampai datang ajalnya atau sampai Allah membuka jalan kehidupan yang lurus dengan cara perkawinan atau tobat.

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

Verse 14, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Laki-laki dan wanita yang melakukan zina tanpa ada ikatan pernikahan, keduanya dikenai hukuman yang sudah ditentukan. Hal itu apabila disaksikan oleh empat orang saksi yang adil. Jika, setelah dikenai hukuman, mereka bertobat, maka janganlah kalian sebut-sebut perbuatan mereka dan jangan pula kalian hina. Sesungguhnya Allah, dengan kasih sayang-Nya, akan menerima pertobatan orang-orang yang bertobat.

وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا ۖ فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا

Verse 15, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Sesungguhnya pertobatan akan dijamin oleh Allah bagi mereka yang melakukan kejahatan dalam keadaan tidak tahu lantaran bodoh atau tidak sadar, lalu segera bertobat sebelum datang ajalnya. Pertobatan mereka akan diterima oleh Allah Swt. Allah Maha Mengetahui kesungguhan tobat lagi Mahabijaksana, tidak pernah salah dalam menentukan.

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Verse 16, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Pertobatan tidak akan diterima dari orang-orang yang berbuat dosa kemudian tidak segera menyesali perbuatannya, hingga, ketika ajalnya tiba, mereka berkata, “Sekarang aku menyatakan penyesalan dan pertobatan.” Begitu juga pertobatan mereka yang mati dalam keadaan kafir. Allah telah menyediakan untuk kedua golongan ini siksaan yang pedih di hari pembalasan.

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Verse 17, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Wahai orang-orang yang beriman, kalian tidak diperkenankan memperlakukan wanita seperti barang pusaka yang kalian warisi sebagai istri tanpa mahar, sedang mereka dalam keadaan terpaksa. Jangan merugikan mereka dengan menekan agar tidak mengambil mahar. Jangan memaksa mereka mengembalikan harta yang telah kalian berikan kecuali bila mereka jelas-jelas berbuat dosa seperti berselingkuh atau berperilaku buruk. Kalian boleh menekan atau mengambil sebagian apa yang telah diberikan kepada mereka ketika bercerai. Hendaknya kalian, hai orang-orang yang beriman, mempergauli istri dengan ucapan dan tindakan yang baik. Apabila kalian tidak menyukai mereka karena cacat fisik, cacat moral atau lainnya, maka bersabarlah dan jangan tergesa-gesa menceraikan mereka. Sebab, bisa jadi dalam sesuatu yang tidak kalian senangi, Allah memberikan kebaikan yang banyak. Sesungguhnya Allah mengetahui segala sesuatu.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Verse 18, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Jika kalian ingin mengganti istri dengan wanita lain, sementara kalian telah memberikan banyak harta kepada salah satunya, maka kalian tidak diperkenankan mengambil sedikit pun dari harta itu. Apakah kalian akan mengambilnya secara tidak benar dan dalam bentuk dosa yang nyata?

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Verse 19, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Bagaimana kalian sampai hati mengambil kembali mahar yang telah kalian berikan, padahal kalian telah saling bergaul sebagai suami istri, dan istri-istri kalian telah berjanji dengan teguh dan secara sah untuk menjadi pasangan suami yang baik.

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Verse 20, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Janganlah mengawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayah kalian. Hal itu merupakan perbuatan keji dan buruk yang dimurkai Allah dan manusia. Itulah jalan dan tujuan yang paling jelek. Walaupun demikian, Allah tetap akan memaafkan apa yang telah lampau di zaman jahiliah(1). (1) Bangsa Arab jahiliah mempunyai tradisi yang menempatkan wanita pada posisi yang rendah. Apabila seorang bapak meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki dan istri lain selain ibunya, maka anak laki-laki harus mengawini janda ayahnya itu tanpa akad nikah baru. Seorang istri yang sudah digauli suami kemudian dijatuhi talak, berkewajiban mengembalikan maskawin yang pernah diterimanya. Lebih dari itu, di antara orang-orang Arab jahiliah ada yang melarang dengan semena-mena istri yang ditinggalkan bapaknya untuk kawin kecuali dengan dirinya. Setelah Islam datang, semua perilaku tersebut dihilangkan. Al-Qur’ân menyebut perbuatan-perbuatan tersebut dengan kata “maqt” yang sering diartikan sebagai ‘kemurkaan’, karena semua itu merupakan hal yang sangat jelek yang dimurkai Allah dan orang-orang yang berakal sehat. Di situlah letak keadilan Allah.

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

Verse 21, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Kalian diharamkan mengawini ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan bapak, saudara perempuan ibu, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu susu, saudara perempuan sepersusuan dan ibu istri (mertua). (1) Selain itu, kalian juga diharamkan mengawini anak tiri perempuan dari istri yang sudah kalian gauli, dan istri anak kandung (menantu) serta menghimpun dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terlanjur terjadi sejak zaman jahiliah. Untuk yang satu ini, Allah mengampuninya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas segala yang telah lampau sebelum aturan ini datang dan sangat menyayangi kalian setiap kali Dia menetapkan ketentuan hukum. (1) Syariat Islam memiliki kelebihan dibandingkan dengan syariat lainnya ketika melarang perkawinan karena hubungan persusuan. Seorang anak yang disusui mengambil makanan dari tubuh ibu yang menyusuinya, seperti memakan makanan dari tubuh ibu ketika masih berada di dalam kandungan. Keduanya sama, merupakan bagian dari darah daging. Wanita yang menyusui haram dikawini karena posisinya sama dengan ibu. Di sini terdapat motifasi untuk menyusui anak, karena susu ibu merupakan makanan alami bagi bayi. Sebelum ilmu genetika ditemukan, ayat ini sejak dini telah mengungkapkan larangan menikah antarkerabat karib. Belakangan ini ditemukan secara ilmiah bahwa pernikahan seperti itu menyebabkan keturunan mudah terjangkit penyakit, cacat fisik, serta tingkat kesuburan yang rendah bahkan mendekati kemungkinan mandul. Namun, sebaliknya, perkawinan dengan orang yang tidak mempunyai hubungan kerabat tidak akan menghasilkan seperti itu. Keturunannya akan memiliki keunggulan dalam hal kepribadian, kelebihan secara fisik, daya tahan tubuh yang kuat, pertumbuhan yang cepat dan rendahnya angka kematian.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Verse 22, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Kalian juga diharamkan menikah dengan wanita yang bersuami, baik wanita merdeka maupun budak, kecuali wanita-wanita tawanan dari hasil perang antara kalian dan orang-orang kafir. Ikatan tali pernikahan mereka sebelumnya dengan sendirinya telah batal dan halal hukumnya untuk kalian kawini bila terbukti mereka tidak sedang hamil. Tepatilah apa yang telah ditentukan oleh Allah untuk kalian yang berupa pelarangan hal-hal itu. Selain wanita-wanita yang diharamkan tadi, carilah wanita dengan harta kalian untuk dijadikan istri, bukan untuk maksud zina atau menjadikannya wanita simpanan. Semua wanita yang telah kalian gauli setelah pernikahan secara sah dengan yang halal dikawini, berilah mereka mahar yang telah kalian tentukan, sebagai kewajiban yang harus dibayar pada waktunya. Kalian semua tidak berdosa, selama telah ada kesepakatan secara suka rela antara suami dan istri, jika istri hendak melepas hak maharnya, atau jika suami hendak menambah jumlah maharnya. Sesungguhnya Allah selalu memantau urusan hamba-Nya, mengatur segala sesuatu yang membawa maslahat bagi mereka dengan bijaksana.

۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Verse 23, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Barangsiapa di antara kalian tidak mampu menikahi wanita merdeka yang beriman, maka ia boleh mengawini budak wanita beriman. Allah paling mengetahui hakikat keimanan dan keikhlasan kalian. Dan janganlah kalian segan untuk mengawini mereka karena, dalam pandangan agama, kalian dan mereka tidak berbeda. Kawinilah mereka dengan izin tuannya. Berilah mahar yang telah kalian tentukan sesuai dengan perjanjian yang kalian sepakati untuk bergaul dengan baik. Pilihlah wanita-wanita yang menjaga kehormatannya, bukan pezina dan bukan pula gundik. Jika setelah dinikahi mereka melakukan zina, maka hukuman mereka separuh hukuman wanita merdeka. Menikahi budak wanita dalam kondisi tidak mampu, diperbolehkan bagi orang yang khawatir akan mengalami kesulitan yang mengarah kepada perbuatan zina. Kesabaran kalian dalam menikahi budak wanita yang selalu menjaga kehormatan adalah lebih baik. Ampunan Allah amat luas dan kasih sayang-Nya amat besar.

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Verse 24, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Allah ingin menjelaskan kepada kalian jalan yang paling benar. Sedang orang-orang kafir, yang selalu berbuat maksiat dan mengikuti hawa nafsu, sebelum kalian, dan mengembalikan kalian untuk taat kepada- Nya. Allah Maha mengetahui segala urusan kalian dan Mahabijaksana dalam menetapkan hukum-hukum yang sesuai dengan keadaan kalian. (1) (1) Dalam tafsir edisi bahasa Arab pada ayat ini terdapat kesalahan cetak yang dapat mengaburkan pemahaman. Menurut hemat kami, kalimat “Sedang orang-orang kafir, yang selalu berbuat maksiat dan mengikuti hawa nafsu, sebelum kalian” semestinya tidak ada. Kalimat itu merupakan terjemahan ayat selanjutnya. Penafsiran yang mungkin lebih bisa dipahami adalah sebagai berikut: Allah ingin menjelaskan kepada kalian jalan yang paling benar, menunjukkan kalian ketentuan-ketentuan yang telah diberlakukan kepada orang-orang sebelum kalian, dan mengembalikan kalian untuk taat kepada-Nya. Allah Maha Mengetahui segala urusan kalian dan Mahabijaksana dalam menetapkan hukum-hukum yang sesuai dengan keadaan kalian. Wa Allâh a’lam bi al-shawâb.

يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Verse 25, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Allah menghendaki kalian untuk bertobat dan kembali menaati-Nya. Orang-orang kafir, yang selalu berbuat maksiat dan mengikuti hawa nafsu, menghendaki kalian agar menjauh dari jalan yang benar sejauh-jauhnya.

وَاللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلًا عَظِيمًا

Verse 26, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Allah hendak memberikan keringanan melalui syariat dan ketentuan-ketentuan yang mudah dan ringan. Allah telah menciptakan manusia dalam keadaan lemah dalam menghadapi segala macam kecenderungan batin. Maka, sangatlah sesuai jika beban-beban yang diberikan kepadanya mengandung unsur kemudahan dan keluasan. Itulah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya sebagai karunia dan kemudahan.

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

Verse 27, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar. Kalian diperbolehkan melakukan perniagaan yang berlaku secara suka sama suka. Jangan menjerumuskan diri kalian dengan melanggar perintah-perintah Tuhan. Jangan pula kalian membunuh orang lain, sebab kalian semua berasal dari satu nafs. Allah selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada kalian.

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

Verse 28, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Barangsiapa melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Allah dengan memusuhi dan melanggar hak- Nya, maka ia akan Kami masukkan ke dalam api neraka yang membakar. Hal itu adalah mudah bagi Allah.

وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

Verse 29, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang oleh Allah, maka Kami akan menghapus dosa-dosa kecil, selama kalian selalu berusaha untuk tetap istikamah. Akan Kami tempatkan kalian di dunia dan di akhirat, di tempat yang penuh kebaikan dan kemuliaan.

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

Verse 30, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Laki-laki hendaknya tidak iri hati terhadap karunia yang diberikan Allah kepada wanita. Begitu juga, sebaliknya, wanita tidak boleh iri hati terhadap apa-apa yang dikaruniakan Allah kepada laki-laki. Masing- masing mendapatkan bagian, sesuai dengan tabiat perbuatan dan haknya. Maka hendaknya masing-masing berharap agar karunianya ditambah oleh Allah dengan mengembangkan bakat dan memanfaatkan kelebihan yang dititipkan Allah kepadanya. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, dan memberikan kepada setiap jenis makhluk sesuatu yang sesuai dengan kejadiannya.

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Verse 31, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Bagi setiap laki-laki dan perempuan, Kami jadikan pewaris yang berhak menerima harta peninggalan dan menjadi penerus mereka. Mereka adalah kedua orangtua, kerabat, dan orang-orang yang telah dijanjikan oleh si mayit akan diberi warisan dari selain jalur kerabat, sebagai imbalan atas pertolongan yang harus mereka berikan bila diminta. Berilah hak mereka dan jangan menguranginya. Sesungguhnya Allah mengawasi segala sesuatu dan selalu hadir menyaksikan segala yang kalian perbuat.

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Verse 32, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Suami memiliki hak memelihara, melindungi dan menangani urusan istri, karena sifat-sifat pemberian Allah yang memungkinkan mereka melakukan hal-hal yang ia lakukan itu, dan kerja keras yang ia lakukan untuk membiayai keluarga. Oleh karena itu, yang disebut sebagai istri yang salehah adalah istri yang taat kepada Allah dan suami, dan menjaga segala sesuatu yang tidak diketahui langsung oleh suami. Karena, memang, Allah telah memerintahkan dan menunjukkan istri untuk melakukan hal itu. Kepada istri yang menampakkan tanda-tanda ketidakpatuhan, berilah nasihat dengan perkataan yang menyentuh, jauhi ia di tempat tidur, kemudian beri hukuman berupa pukulan ringan yang tidak melukai, ketika ia tidak menampakkan perbaikan. Jika dengan salah satu cara itu ia sadar dan kembali mematuhi suami, maka suami tidak boleh menempuh cara lain yang lebih kejam dengan maksud menyakiti dan menganiaya istri. Allah sungguh lebih mampu–untuk melakukan itu–dan membalas suami, jika suami terus menyakiti dan menganiaya istri.

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Verse 33, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Jika terjadi perselisihan di antara sepasang suami-istri, dan kalian khawatir perselisihan itu akan berakhir dengan perceraian, tentukanlah dua orang penengah: yang pertama dari pihak keluarga suami, dan yang kedua dari pihak keluarga istri. Kalau pasangan suami-istri itu benar-benar menginginkan kebaikan, Allah pasti akan memberikan jalan kepada keadaan yang lebih baik, baik berupa keharmonisan rumah tangga maupun perceraian secara baik-baik. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui perbuatan lahir dan batin hamba-hamba-Nya.

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Verse 34, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Beribadahlah kalian hanya kepada Allah dan janganlah menjadikan sekutu bagi-Nya dalam hal-hal ketuhanan dan peribadatan. Berbuat baiklah kepada orangtuamu tanpa kelalaian. Juga kepada sanak keluarga, anak yatim, orang-orang yang memerlukan bantuan karena ketidakmampuan atau karena tertimpa bencana, tetangga dekat, baik ada hubungan keluarga maupun tidak, teman dekat seperjalanan, sepekerjaan atau sepergaulan, orang musafir yang membutuhkan bantuan karena tidak menetap di suatu negeri tertentu, dan budak laki-laki atau perempuan yang kalian miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menyombongkan diri kepada sesama, yaitu orang yang tidak memiliki rasa belas kasih dan orang yang selalu memuji diri sendiri.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Verse 35, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Mereka adalah orang-orang yang, di samping sombong dan membanggakan diri, kikir dengan hartanya, menjauhi sesama manusia, dan mengajak orang lain untuk berbuat kikir seperti mereka. Mereka menganggap kecil karunia yang telah diberikan Allah kepadanya, suatu anggapan yang tidak ada manfaatnya sama sekali bagi mereka dan juga bagi orang lain. Bagi orang-orang yang mengingkari nikmat seperti mereka, Kami sediakan siksa yang menyakitkan dan merendahkan.

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا

Verse 36, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Allah tidak menyukai orang yang mengeluarkan hartanya secara riyâ'(1) dengan tujuan agar dipuji dan dibanggakan orang lain. Padahal mereka tidak beriman kepada Allah dan hari pembalasan, karena mereka mengikuti setan lalu disesatkan. Alangkah buruknya setan bagi orang yang berteman dengannya! (1) yâ’ berarti melakukan sesuatu dengan motif ingin dilihat dan dipuji orang lain, bukan ikhlas karena Allah.

وَالَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ وَمَنْ يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَاءَ قَرِينًا

Verse 37, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Alangkah buruknya mereka itu! Apakah yang akan merugikan mereka kalau mereka mau beriman kepada Allah dan hari akhir, lalu menginfakkan harta yang dikaruniakan Allah kepadanya sebagai konsekwensi keimanan itu dengan niat ikhlas dan penuh pengharapan pahala? Allah Mahatahu atas segala persoalan batin dan lahir.

وَمَاذَا عَلَيْهِمْ لَوْ آمَنُوا بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقَهُمُ اللَّهُ ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِهِمْ عَلِيمًا

Verse 38, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Sesungguhnya Allah tidak akan berbuat curang kepada seseorang pun. Dia tidak akan mengurangi pahala atau menambahkan siksa seseorang. Bahkan akan melipatgandakan pahala orang-orang yang berbuat baik meskipun sedikit. Allah, dengan karunia-Nya, akan melimpahkan pemberian yang banyak.

إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ ۖ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا

Verse 39, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Bagaimanakah keadaan mereka yang kafir dan menentang apa yang diperintahkan Allah kepadanya, ketika Kami mendatangkan semua nabi sebagai saksi atas kaumnya pada hari kiamat, dan Kami mendatangkan kamu, wahai Muhammad, sebagai saksi atas kaummu yang di antaranya terdapat orang-orang yang menentang itu?

فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ شَهِيدًا

Verse 40, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Di hari itu orang-orang yang ingkar dan durhaka berharap ditelan bumi seperti orang-orang mati di dalam kubur. Mereka tidak akan bisa menyembunyikan hal ihwal mereka kepada Allah, karena Dia akan menampakkan segala keadaan dan perbuatan mereka.

يَوْمَئِذٍ يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَعَصَوُا الرَّسُولَ لَوْ تُسَوَّىٰ بِهِمُ الْأَرْضُ وَلَا يَكْتُمُونَ اللَّهَ حَدِيثًا

Verse 41, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melakukan salat di masjid dalam keadaan mabuk, sebelum kalian sadar dan mengerti apa yang kalian ucapkan. Jangan pula kalian memasuki masjid dalam keadaan junub, kecuali bila sekadar melintas tanpa maksud berdiam di dalamnya, sampai kalian menyucikan diri. Jika kalian sakit dan tidak mampu menggunakan air karena khawatir akan menambah parah penyakit, atau sedang bepergian dan sulit mendapatkan air, maka ambillah debu yang bersih untuk bertayamum. Begitu juga bila kalian kembali dari tempat buang hajat atau bersentuhan dengan perempuan, sedangkan kalian tidak mendapatkan air untuk bersuci, bertayamumlah dengan debu yang suci. Tepuklah debu itu dengan tangan kalian, lalu usapkan ke muka dan kedua tangan. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Verse 42, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Apakah kalian tidak merasa heran melihat orang-orang yang diturunkan kepada mereka bagian berupa kitab-kitab suci terdahulu? Mereka meninggalkan petunjuk Allah, mengikuti kesesatan dan menginginkan kalian menjauhi jalan kebenaran, yaitu jalan Allah yang lurus.

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يَشْتَرُونَ الضَّلَالَةَ وَيُرِيدُونَ أَنْ تَضِلُّوا السَّبِيلَ

Verse 43, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Allah lebih mengetahui musuh-musuh kalian yang sebenarnya daripada kalian sendiri. Dia pun lebih mengetahui apa yang ada dalam diri mereka. Allahlah yang akan melindungi kalian, dan cukuplah Dia sebagai penjaga kalian. Maka hendaknya kalian jangan mencari pertolongan selain pertolongan-Nya. Cukuplah Allah sebagai penolong kalian.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِأَعْدَائِكُمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ وَلِيًّا وَكَفَىٰ بِاللَّهِ نَصِيرًا

Verse 44, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Di antara orang-orang Yahudi ada sekelompok orang yang cenderung mengubah-ubah perkataan dari makna sebenarnya. Mereka berkata kepada Nabi mengenai diri mereka, “Kami mendengar ucapan dan kami melanggar perintah.” Mereka juga berkata, “Dengarlah ucapan kami,” dengan mengarahkan pembicaraan kepadamu. Mereka mengatakan pula, “Isma’ ghayra musma'” (dengarlah, semoga kamu tidak mendengar apa-apa). Ungkapan ini dibuat begitu rupa sehingga seolah-olah mereka mengharapkan kebaikan kepada Nabi Muhammad saw. Padahal, sebenarnya, keburukanlah yang mereka harapkan menimpa Nabi. Mereka pun mengucapkan “Râ’inâ” (sudilah kiranya kamu memperhatikan kami) dengan cara memutar-mutar lidah. Mereka, dengan cara seperti itu, menginginkan orang lain menganggap maksudnya “undzurnâ” (“sudilah kiranya kamu memperhatikan kami”) karena dengan memutar-mutar lidah ketika menyebut “râ’inâ”, seolah- olah mereka memang meminta agar diperhatikan. Padahal, sebenarnya, mereka tengah mencela agama dengan mencela Nabi saw., pembawa risalah, sebagai orang yang bodoh (“ru’ûnah”: bentuk nomina abstrak [mashdar] dari verba [fi’l] ra’ana yang berarti ‘kebodohan’). Jika saja mereka mau bersikap jujur dengan mengatakan “Sami’nâ wa atha’nâ” (kami dengar dan kami taati) sebagai pengganti tambahan “Sami’nâ wa ‘ashaynâ” (kami dengar dan kami langgar), dan mengatakan “Isma'” tanpa tambahan “ghayr musma'”, serta mengganti ucapan “Râ’inâ” dengan “unzhurnâ”, tentulah itu lebih baik dan lebih bijaksana bagi mereka. Akan tetapi begitulah kenyataannya, Allah menjauhkan mereka dari rahmat-Nya disebabkan oleh kemungkaran yang mereka lakukan. Dan kamu tidak mendapatkan mereka itu sebagai orang-orang yang memenuhi ajakanmu untuk beriman, kecuali sedikit saja.

مِنَ الَّذِينَ هَادُوا يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَيَقُولُونَ سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَاسْمَعْ غَيْرَ مُسْمَعٍ وَرَاعِنَا لَيًّا بِأَلْسِنَتِهِمْ وَطَعْنًا فِي الدِّينِ ۚ وَلَوْ أَنَّهُمْ قَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاسْمَعْ وَانْظُرْنَا لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَقْوَمَ وَلَٰكِنْ لَعَنَهُمُ اللَّهُ بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا

Verse 45, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Hai orang-orang yang diberi kitab suci, berimanlah kalian kepada al-Qur’ân yang telah Kami turunkan kepada Muhammad, yang membenarkan apa yang ada pada kalian, sebelum Kami turunkan siksa untuk kalian yang membuat bentuk muka kalian terbalik menyerupai bagian belakang kepala, tanpa hidung, mata, dan alis, atau sebelum Kami kutuk kalian sebagaimana kutukan Kami atas mereka yang telah melanggar perintah untuk tidak menangkap ikan pada hari Sabtu. Ketetapan Allah pasti berlaku.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ آمِنُوا بِمَا نَزَّلْنَا مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَطْمِسَ وُجُوهًا فَنَرُدَّهَا عَلَىٰ أَدْبَارِهَا أَوْ نَلْعَنَهُمْ كَمَا لَعَنَّا أَصْحَابَ السَّبْتِ ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

Verse 46, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Sesungguhnya Allah tidak memberi ampunan dosa syirik dan memberi ampunan segala dosa selain syirik bagi hamba-hamba yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sesungguhnya ia telah berbuat dosa besar yang tidak ada ampunannya.

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Verse 47, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Janganlah kalian merasa heran melihat orang-orang kafir yang selalu mengada-ada dalam perbuatan mereka. Kami jelaskan buruknya perbuatan mereka, tetapi mereka malah menganggapnya baik. Mereka memuji diri sendiri dengan mengaku sebagai orang-orang suci. Hanya Allahlah yang mengetahui yang keji dan yang suci. Dia membersihkan jiwa siapa saja yang dikehendaki-Nya serta tidak menzalimi hak siapa pun, yang sangat sedikit sekalipun.

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يُزَكُّونَ أَنْفُسَهُمْ ۚ بَلِ اللَّهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَلَا يُظْلَمُونَ فَتِيلًا

Verse 48, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Bagaimana mereka dapat mengada-ada kebohongan terhadap Allah dengan cara seperti itu? Cukuplah kebohongan itu menjadi dosa yang nyata, yang mengungkap segala keburukan yang mereka sembunyikan.

انْظُرْ كَيْفَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَكَفَىٰ بِهِ إِثْمًا مُبِينًا

Verse 49, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Tidakkah kamu heran dengan perlakuan orang-orang yang diberi bagian dari ilmu kitab suci. Mereka dengan rela menyembah berhala dan setan, dan mengatakan kepada orang-orang yang menyembah berhala, “Sesungguhnya mereka itu lebih benar jalannya daripada orang-orang yang beriman.”

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا هَٰؤُلَاءِ أَهْدَىٰ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا سَبِيلًا

Verse 50, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Mereka itulah orang-orang yang ditelantarkan Allah dan dijauhkan dari kasih sayang-Nya. Maka, barangsiapa yang ditelantarakan oleh Allah dan dijauhkan dari kasih sayang-Nya, niscaya ia tidak akan mendapatkan penolong dan pelindung dari murka Allah.

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ ۖ وَمَنْ يَلْعَنِ اللَّهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ نَصِيرًا

Verse 51, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Selain tidak mendapatkan nikmat tunduk kepada kebenaran, mereka juga tidak layak memegang kekuasaan. Kalaupun diberi kekuasaan, hal itu tidak akan mendatangkan manfaat sedikit pun bagi orang lain.

أَمْ لَهُمْ نَصِيبٌ مِنَ الْمُلْكِ فَإِذًا لَا يُؤْتُونَ النَّاسَ نَقِيرًا

Verse 52, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Mengapa mereka selalu ingin melebihi bangsa Arab, agar Allah mengutus nabi dari kalangan mereka, padahal Allah telah memberikan kepada Ibrâhîm dan keluarganya, kitab, kenabian dan kerajaan yang besar. Dan Ibrâhîm adalah bapak kalian dan bapak mereka.

أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۖ فَقَدْ آتَيْنَا آلَ إِبْرَاهِيمَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَآتَيْنَاهُمْ مُلْكًا عَظِيمًا

Verse 53, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Di antara mereka, pengikut Nabi Ibrâhîm, ada yang beriman kepada kitab suci yang diturunkan kepada mereka, dan ada juga yang tidak beriman kepadanya. Cukuplah neraka Jahanam yang sangat panas sebagai tempat bagi mereka yang menolak mengimani kebenaran.

فَمِنْهُمْ مَنْ آمَنَ بِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ صَدَّ عَنْهُ ۚ وَكَفَىٰ بِجَهَنَّمَ سَعِيرًا

Verse 54, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari bukti-bukti yang jelas dan mendustakan para nabi, kelak akan Kami masukkan ke dalam api neraka yang akan menghanguskan kulit mereka. Dan setiap kali rasa pedih akibat siksaan itu hilang, Allah menggantinya dengan kulit yang baru, agar rasa sakitnya berlanjut. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa dan Mahabijaksana. Dia akan memberikan siksaan bagi orang yang sampai saat kematiaannya tetap mengingkari-Nya(1). (1) Ayat ini merupakan bukti betapa dahsyatnya siksaan yang diderita oleh penghuni neraka. Sebuah temuan ilmiah membuktikan bahwa urat saraf yang tersebar dalam lapisan kulit merupakan yang paling sensitif terhadap pengaruh panas dan dingin.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِنَا سَوْفَ نُصْلِيهِمْ نَارًا كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُودًا غَيْرَهَا لِيَذُوقُوا الْعَذَابَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَزِيزًا حَكِيمًا

Verse 55, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Orang-orang yang percaya kepada apa yang datang dari Tuhannya dan melakukan amal saleh, akan Kami karuniakan pahala atas keimanan dan perbuatan itu. Kami akan memasukkan mereka ke dalam surga yang dialiri berbagai sungai di bawah pepohonannya, dengan ditemani oleh istri-istri yang suci, tiada cela, serta Kami akan memberikan kepada mereka kehidupan yang teduh dan kenyamanan yang abadi.

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۖ لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا

Verse 56, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian, wahai orang-orang yang beriman, untuk menyampaikan segala amanat Allah atau amanat orang lain kepada yang berhak secara adil. Jangan berlaku curang dalam menentukan suatu keputusan hukum. Ini adalah pesan Tuhanmu, maka jagalah dengan baik, karena merupakan pesan terbaik yang diberikan-Nya kepada kalian. Allah selalu Maha Mendengar apa yang diucapkan dan Maha Melihat apa yang dilakukan. Dia mengetahui orang yang melaksanakan amanat dan yang tidak melaksanakannya, dan orang yang menentukan hukum secara adil atau zalim. Masing-masing akan mendapatkan ganjarannya.

۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Verse 57, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Wahai orang-orang yang beriman kepada ajaran yang dibawa Muhammad, taatilah Allah, rasul-rasul- Nya dan penguasa umat Islam yang mengurus urusan kalian dengan menegakkan kebenaran, keadilan dan melaksanakan syariat. Jika terjadi perselisihan di antara kalian, kembalikanlah kepada al-Qur’ân dan sunnah Rasul-Nya agar kalian mengetahui hukumnya. Karena, Allah telah menurunkan al-Qur’ân kepada kalian yang telah dijelaskan oleh Rasul-Nya. Di dalamnya terdapat hukum tentang apa yang kalian perselisihkan. Ini adalah konsekwensi keimanan kalian kepada Allah dan hari kiamat. Al-Qur’ân itu merupakan kebaikan bagi kalian, karena, dengan al-Qur’ân itu, kalian dapat berlaku adil dalam memutuskan perkara-perkara yang kalian perselisihkan. Selain itu, akibat yang akan kalian terima setelah memutuskan perkara dengan al-Qur’ân, adalah yang terbaik, karena mencegah perselisihan yang menjurus kepada pertengkaran dan kesesatan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Verse 58, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Tidakkah kamu heran, wahai Nabi, melihat orang-orang yang mengaku beriman kepada kitab yang diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang diturunkan sebelummu? Dalam pertengkaran, mereka mendasarkan hukum-hukum dengan selain hukum Allah yang mengandung kesesatan dan kerusakan. Padahal, mereka diperintah Allah untuk tidak berpegang kepada hukum selain hukum Allah itu. Setan hendak menyesatkan mereka dari jalan yang benar dan lurus sehingga mereka menjadi sangat tersesat.

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا

Verse 59, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Apabila kamu katakan kepada mereka, “Terimalah al-Qur’ân dan syariat yang diturunkan Allah dan kemudian dijelaskan oleh rasul-Nya,” niscaya kamu akan mendapatkan orang-orang munafik menolak ajakan itu dengan keras.

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا

Verse 60, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Betapa buruk keadaan mereka, saat mereka tertimpa musibah dan tidak mendapatkan tempat mengadu kecuali kepadamu, lalu mereka mendatangimu dan bersumpah bahwa perkataan dan tindakan yang mereka lakukan itu tidak lain untuk mendapatkan kebaikan dan mencari petunjuk.

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا

Verse 61, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Orang-orang yang bersumpah bahwa mereka hanya menginginkan kebaikan dan petunjuk itu, Allah mengetahui kebohongan serta hakikat yang ada di dalam hati mereka. Oleh karena itu, jangan hiraukan ucapan mereka dan ajaklah mereka kepada kebenaran dengan nasihat yang baik. Katakan kepada mereka kata-kata yang bijak dan penuh arti, hingga merasuk ke dalam kalbu mereka.

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يَعْلَمُ اللَّهُ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَعِظْهُمْ وَقُلْ لَهُمْ فِي أَنْفُسِهِمْ قَوْلًا بَلِيغًا

Verse 62, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Kami tidak pernah mengutus seorang rasul pun kecuali agar risalahnya ditaati dengan seizin Allah. Dan barangsiapa yang bersikap munafik, mendustakan atau menentangnya, berarti telah menganiaya diri sendiri. Andai saja orang-orang yang menganiaya diri sendiri itu kembali kepada petunjuk, lalu datang kepadamu dan meminta ampunan Allah atas apa yang mereka lakukan, dan kamu pun mengharap ampunan untuk mereka sesuai dengan risalah dan perubahan pada diri mereka, mereka pasti akan mendapatkan Allah Maha Penerima tobat dan Mahakasih kepada hamba-Nya.

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا

Verse 63, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Demi Tuhanmu, mereka tidak dianggap beriman dan tunduk kepada kebenaran, sebelum mereka menjadikan kamu sebagai hakim yang memutuskan persengketaan yang timbul di antara mereka, lalu tidak merasa berat hati dengan keputusan yang kamu ambil, dan tunduk kepadamu setunduk orang-orang Mukmin yang benar.

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Verse 64, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Kalau saja Kami menentukan tugas yang sangat berat dengan memerintahkan jihad terus menerus, membiarkan mereka mati atau meninggalkan rumah terus menerus untuk berjihad, tentu hanya sedikit yang menaatinya. Tetapi Allah Swt. memang tidak mewajibkan sesuatu kecuali sesuai kemampuan manusia. Kalau saja mereka melakukan perintah itu, tentu akan membawa kebaikan di dunia dan di akhirat. Dan, tentu akan mengarah kepada kemantapan iman, kestabilan dan ketenteraman.

وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِنْ دِيَارِكُمْ مَا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٌ مِنْهُمْ ۖ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا

Verse 65, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Kalau mereka benar-benar melaksanakan kewajiban Tuhan sesuai kemampuan, mereka pasti akan diberikan pahala yang besar dari karunia-Nya.

وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِنْ دِيَارِكُمْ مَا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٌ مِنْهُمْ ۖ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا

Verse 66, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Selain itu, mereka tentu akan ditunjukkan Allah jalan yang lurus dan jelas, oleh sebab ketaatan mereka terhadap tugas yang mampu dilaksanakan.

وَلَهَدَيْنَاهُمْ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا

Verse 67, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Barangsiapa mematuhi Allah dan rasul-Nya dengan menyerah dan menerima perintah dan keputusan- Nya, akan bersama orang-orang yang dikaruniai petunjuk di dunia dan di akhirat. Yaitu para nabi dan pengikutnya yang mempercayai dan meneladani ajarannya, para syuhadâ’ yang mati di jalan Allah dan orang-orang saleh yang memiliki kesesuaian antara apa yang mereka tampakkan dan yang mereka tidak tampakkan. Alangkah baiknya mereka sebagai teman. Orang yang berteman dengan mereka tidak akan sengsara, karena perkataannya tidak membosankan.

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولَٰئِكَ رَفِيقًا

Verse 68, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Derajat yang mulia itu akan diberikan pada orang-orang yang menaati Allah dan rasul-Nya, sebagai karunia yang agung dari Allah, Yang Maha Mengetahui dan memberi balasan terhadap semua perbuatan. Cukuplah pengetahuan Allah atas perbuatan orang yang beriman ketika ia menaati-Nya dan memohon perkenan-Nya.

ذَٰلِكَ الْفَضْلُ مِنَ اللَّهِ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ عَلِيمًا

Verse 69, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Wahai orang-orang yang beriman, waspadalah selalu terhadap musuh-musuh kalian dan persiapkanlah diri kalian untuk menghadapi tipu daya mereka. Keluarlah dengan terpisah, berkelompok-kelompok atau bersatu untuk memerangi mereka.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ فَانْفِرُوا ثُبَاتٍ أَوِ انْفِرُوا جَمِيعًا

Verse 70, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Waspadalah terhadap orang yang enggan dan merasa berat untuk berperang karena di antara orang-orang yang hidup bersama kalian ada yang enggan dan merasa berat untuk maju ke medan perang. Jika kalian mendapat musibah dalam perang, maka mereka akan mencela kalian seraya berkata, “Allah telah memberiku nikmat, karena aku tidak ikut berperang bersama mereka.”

وَإِنَّ مِنْكُمْ لَمَنْ لَيُبَطِّئَنَّ فَإِنْ أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَالَ قَدْ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيَّ إِذْ لَمْ أَكُنْ مَعَهُمْ شَهِيدًا

Verse 71, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Dan jika kalian mendapat kemenangan dari Allah dan keberuntungan berupa harta rampasan perang, maka–dengan penuh penyesalan dan harapan-mereka berkata, “Seandainya aku ikut perang bersama mereka, pasti aku mendapatkan harta rampasan yang banyak.” Mereka mengucapkan demikian, seakan-akan tidak ada hubungan cinta kasih yang mengikat antara mereka dan kalian.

وَلَئِنْ أَصَابَكُمْ فَضْلٌ مِنَ اللَّهِ لَيَقُولَنَّ كَأَنْ لَمْ تَكُنْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ مَوَدَّةٌ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ مَعَهُمْ فَأَفُوزَ فَوْزًا عَظِيمًا

Verse 72, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Jika di antara kalian ada yang merasa enggan untuk berperang disebabkan oleh imannya yang lemah, atau karena tidak memiliki keinginan yang kuat, maka orang-orang yang menganggap rendah kehidupan dunia demi kehidupan akhirat hendaknya berperang demi menegakkan kebenaran dan meninggikan kalimat Allah. Barangsiapa berperang demi menegakkan kebenaran dan meninggikan kalimat Allah, maka ia akan memperoleh satu dari dua kebaikan. Jika terbunuh dalam medan peperangan, ia akan memperoleh pahala mati syahid di jalan Allah. Dan, jika menang, ia akan memperoleh keberuntungan di dunia. Dalam kedua kondisi tersebut Allah akan memberinya pahala yang mulia di akhirat kelak.

۞ فَلْيُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يَشْرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآخِرَةِ ۚ وَمَنْ يُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيُقْتَلْ أَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

Verse 73, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Bagaimana kalian sampai hati untuk tidak berperang di jalan Allah, sedangkan orang tua laki-laki, wanita dan anak-anak yang lemah selalu memohon pertolongan kepada Allah seraya berkata, “Wahai Tuhan kami, keluarkanlah kami dari kekuasaan orang-orang yang zalim. Tempatkanlah kami berada di dalam kekuasaan orang-orang yang beriman dengan kekuasaan dan rahmat-Mu. Berikanlah kami penolong dari sisi-Mu yang akan menolong kami.”

وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا

Verse 74, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Orang-orang yang percaya dan tunduk kepada kebenaran, berperang demi menegakkan kalimat Allah, keadilan dan kebenaran. Sedangkan orang-orang yang ingkar dan membangkang, berperang di jalan kezaliman dan kerusakan. Mereka adalah penolong-penolong setan. Maka dari itu, wahai orang-orang yang beriman, perangilah mereka dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian akan menang melawan mereka dengan pertolongan Allah. Karena, tipu daya setan itu sebenarnya sangat lemah, meskipun dapat mendatangkan kerusakan amat besar. Kemenangan hanya untuk yang benar.

الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا

Verse 75, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Wahai Muhammad, tidakkah kamu melihat dan heran terhadap orang-orang yang menginginkan perang sebelum datang perintah perang? Kepada mereka dikatakan, “Belum tiba saatnya berperang, tahanlah dirimu, jagalah selalu salat dan zakat kalian.” Akan tetapi, tatkala datang perintah berperang, sebagian mereka takut kepada manusia seperti halnya kepada Allah, bahkan lebih. Dengan penuh heran, mereka berkata, “Mengapa Engkau mewajibkan berperang kepada kami?” Mereka mengira bahwa kewajiban perang itu akan mempercapat kematian mereka. Oleh karena itu mereka mengatakan, “Mengapa tidak Engkau tangguhkan beberapa waktu lagi, hingga kami dapat menikmati apa yang ada di dunia ini?” Katakan kepada mereka, “Majulah ke medan pertempuran, meskipun perang itu akan menyebabkan kematian. Kenikmatan dunia, meskipun tampak besar, sangat kecil dibanding kenikmatan akhirat. Akhirat jauh lebih baik dan lebih besar artinya bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah. Kalian akan diberi balasan sesuai dengan amal perbuatan kalian di dunia tanpa berkurang sedikit pun.

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً ۚ وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلَا أَخَّرْتَنَا إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ ۗ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَىٰ وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا

Verse 76, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Kematian yang kalian takuti itu pasti akan datang di mana saja, walaupun kalian berada di benteng yang sangat kokoh sekalipun. Orang-orang yang takut karena imannya lemah, jika mendapat kemenangan dan harta rampasan perang, akan berkata, “Harta rampasan itu dari sisi Allah.” Tetapi, jika mendapat kekalahan, orang-orang itu akan berkata kepadamu, Muhammad, “Kekalahan itu datang dari dirimu.” Padahal, nasib buruk itu bukan dari dirimu. Katakan kepada mereka, “Semua yang menimpa kalian, baik yang menyenangkan maupun yang tidak menyenangkan, merupakan takdir Allah. Semuanya berasal dari Allah sebagai ujian dan cobaan.” Mengapa orang-orang yang lemah itu tidak mengetahui perkataan benar yang dikatakan kepada mereka?

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ ۗ وَإِنْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَٰذِهِ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۖ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَٰذِهِ مِنْ عِنْدِكَ ۚ قُلْ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۖ فَمَالِ هَٰؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا

Verse 77, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

“Wahai Nabi, semua kenikmatan, kesehatan dan keselamatan yang kamu rasakan adalah karunia dan kebaikan Allah yang diberikan kepadamu. Sedang kesusahan, kesulitan, bahaya dan keburukan yang menimpa kamu adalah berasal dari dirimu sendiri, sebagai akibat dari dosa yang telah kamu perbuat.” (Ungkapan ini ditujukan kepada Rasulullah saw. sebagai gambaran jiwa manusia pada umumnya, meskipun beliau sendiri terpelihara dari segala bentuk keburukan). “Kami mengutusmu sebagai rasul Kami kepada seluruh umat manusia. Kami, akan menjadi saksi atas penyampaianmu dan atas jawaban mereka. Cukuplah Allah Maha Mengetahui.”

مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ۖ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ ۚ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا

Verse 78, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Barangsiapa mematuhi rasul berarti telah mematuhi Allah. Sebab, Rasulullah tidak memerintahkan dan melarang sesuatu, kecuali sesuai dengan perintah dan larangan Allah. Oleh karena itu, orang yang menaati Rasulullah saw. dengan menjalankan perintah dan meninggalkan larangannya, berarti juga menaati Allah. Sedangkan orang yang tidak mematuhimu, Muhammad, ketahuilah bahwa Kami mengutusmu sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, bukan untuk menguasai dan memelihara amal perbuatan mereka, yang merupakan tanggung jawab Kami, bukan tanggung jawabmu.

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

Verse 79, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Golongan yang ragu-ragu itu mengatakan, “Perintahmu telah dilaksanakan, dan tidak ada pilihan lain bagi kami kecuali menaati perintah dan larangan itu.” Tetapi jika mereka telah pergi dan menjauh darimu, sebagian mereka ada yang menyusun siasat yang berbeda dengan perintah dan laranganmu, di malam hari. Janganlah kamu mengikuti mereka. Jauhilah mereka. Serahkan segala urusanmu kepada Allah dan bertawakallah kepada-Nya. Cukuplah Allah menjadi pemelihara dan pelindung.

وَيَقُولُونَ طَاعَةٌ فَإِذَا بَرَزُوا مِنْ عِنْدِكَ بَيَّتَ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ غَيْرَ الَّذِي تَقُولُ ۖ وَاللَّهُ يَكْتُبُ مَا يُبَيِّتُونَ ۖ فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ وَكِيلًا

Verse 80, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Apakah orang-orang munafik itu tidak merenungkan kitab Allah agar mengetahui alasan yang datang dari Allah mengapa mereka wajib menaati-Nya dan mengikuti perintahmu? Sesungguhnya al-Qur’ân ini benar-benar berasal dari Allah, karena keselarasan makna dan hukum yang dikandungnya serta keterpaduan ayat-ayatnya yang saling menguatkan. Ini adalah bukti yang kuat bahwa al-Qur’ân itu benar- benar berasal dari Allah. Kalau al-Qur’ân bukan berasal dari Allah tentu makna-maknanya akan saling bertentangan dan hukum-hukumnya banyak yang saling berbeda.

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Verse 81, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Ketika mengetahui kekuatan atau kelemahan umat Islam, orang-orang munafik langsung menyebarkan dan menyiarkannya dengan tujuan menipu dan menakut-nakuti umat Islam, atau menyalurkan berita itu kepada pihak musuh. Seandainya masalah aman dan takut itu mereka kembalikan kepada Rasulullah saw. atau ulû al-amr, yaitu para pemimpin dan pembesar-pembesar sahabat, atau seandainya mereka bermaksud mencari hakikat yang sebenarnya, mereka pasti akan mengetahuinya langsung dari Rasulullah dan pemimpin-pemimpin sahabat. Kalau bukan karena karunia Allah dengan pemantapan iman dalam hatimu dan pencegahan fitnah, dan bukan pula karena rahmat-Nya yang mengantarkanmu kepada kemenangan dan keberuntungan, maka sebagian besar kalian tentu akan mengikuti bujukan setan. Dan hanya sebagian kecil saja yang selamat dari bujukan dan godaannya.

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا

Verse 82, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Jika di antara kalian terdapat orang yang bersifat seperti munafik, maka jauhilah mereka. Berperanglah di jalan Allah dan jalan kebenaran, sebab kamu hanya bertanggung jawab atas dirimu sendiri. Lalu ajaklah orang-orang Mukmin untuk berperang. Semoga, dengan demikian, Allah menjauhkan kalian dari kekejaman orang-orang kafir. Dialah penolong kalian. Allah amat besar kekuatan-Nya dan amat kejam siksaan-Nya terhadap orang-orang kafir.

فَقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا تُكَلَّفُ إِلَّا نَفْسَكَ ۚ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَكُفَّ بَأْسَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَاللَّهُ أَشَدُّ بَأْسًا وَأَشَدُّ تَنْكِيلًا

Verse 83, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Orang-orang munafik itu selalu mempertahankan kerusakan, sedangkan orang-orang Mukmin akan tetap membela kebenaran. Barangsiapa menolong dan menjunjung kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahalanya. Dan barangsiapa memihak kepada orang-orang yang berbuat kejahatan, maka ia akan mendapatkan dosa dan siksa. Sesungguhnya Allah Mahakuasa lagi Maha Mengetahui segala sesuatu.

مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا ۖ وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا

Verse 84, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Jika seseorang–siapa pun ia–memberimu penghormatan berupa ucapan salam, ucapan selamat, doa dan semacamnya, maka balaslah penghormatan itu dengan penghormatan yang lebih baik atau yang sama. Sebab, sesungguhnya Allah selalu memperhitungkan segala sesuatu yang kecil maupun yang besar.

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

Verse 85, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Allah, yang tidak ada tuhan selain Dia dan tidak ada kekuasaan bagi selain Dia, benar-benar akan membangkitkan dan mengumpulkan kalian setelah mati untuk dihisab. Dia telah mengatakan hal itu, maka janganlah ragu dengan perkataan-Nya. Adakah perkataan yang lebih benar dari perkataan Allah?

اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ لَيَجْمَعَنَّكُمْ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا رَيْبَ فِيهِ ۗ وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ حَدِيثًا

Verse 86, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Wahai orang-orang yang beriman, tidak sepantasnya kalian berselisih tentang orang-orang munafik yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafiran: apakah mereka beriman atau kafir, apakah mereka layak diperangi atau tidak, atau apakah mereka memiliki kesiapan untuk mendapat petunjuk atau tidak. Sungguh akal mereka telah membalikkan apa yang telah mereka perbuat dan menjadikan kejahatan menguasai diri mereka. Maka janganlah kamu mengharapkan petunjuk orang yang telah ditakdirkan oleh Allah, dalam ilmu-Nya yang azali, tidak mendapatkan petunjuk. Karena barangsiapa ditakdirkan sesat oleh Allah, dalam ilmu-Nya yang azali, maka sedikit pun ia tidak akan mendapat petunjuk.

۞ فَمَا لَكُمْ فِي الْمُنَافِقِينَ فِئَتَيْنِ وَاللَّهُ أَرْكَسَهُمْ بِمَا كَسَبُوا ۚ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَهْدُوا مَنْ أَضَلَّ اللَّهُ ۖ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ سَبِيلًا

Verse 87, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Kalian berupaya agar orang-orang munafik itu mendapat petunjuk, sedangkan mereka menginginkan kalian menjadi kafir seperti mereka. Jika demikian keadaan mereka, janganlah kalian menjadikan mereka sebagai penolong kalian dan jangan pula menganggap mereka bagian dari golongan kalian, sampai mereka berhijrah dan berperang di jalan Islam. Karena, hanya dengan berhijrah dan berperang di jalan Islam itulah kemunafikan mereka akan hilang. Tetapi jika mereka berpaling dan bergabung dengan musuh-musuh kalian, perangilah mereka di mana saja kalian temui. Jangan anggap mereka sebagai bagian dari golongan kalian, dan jangan pula jadikan mereka sebagai penolong-penolong kalian.

وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً ۖ فَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ ۖ وَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا

Verse 88, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Karena merusak persatuan masyarakat Muslim, semua orang munafik itu berhak diperangi, kecuali mereka yang mempunyai hubungan dengan suatu bangsa yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam untuk tidak saling membunuh antara masing-masing anggota dua kelompok itu. Juga mereka yang bimbang: apakah ikut bergabung bersama orang-orang munafik yang merupakan musuh umat Islam, sementara tidak ada perjanjian untuk itu, atau bergabung perang bersama kelompok umat Islam? Larangan memerangi kelompok pertama didasarkan pada adanya ikatan perjanjian, sedang kelompok kedua dilakukan karena mereka sedang berada di dalam kesulitan. Seandainya Allah berkehendak, niscaya Dia akan menjadikan mereka memerangi kalian. Dan jika mereka menghendaki perdamaian, maka tidak ada jalan bagimu untuk memerangi mereka.

إِلَّا الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ أَوْ جَاءُوكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ أَنْ يُقَاتِلُوكُمْ أَوْ يُقَاتِلُوا قَوْمَهُمْ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوكُمْ ۚ فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلًا

Verse 89, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Jika kalian menampakkan kemusyrikan, mereka akan bersama kalian. Tetapi jika orang-orang musyrik itu menampakkan keislaman, maka mereka tetap bersama orang-orang musyrik, karena mereka ingin selamat dari orang-orang Islam dan orang-orang musyrik. Mereka selalu berada dalam kesesatan dan kemunafikan. Jika mereka tidak berhenti memerangi kalian dan tidak mau menyatakan damai, maka perangilah mereka di mana pun kalian temukan. Karena, jika mereka tidak menghentikan peperangan, orang-orang Mukmin beralasan untuk melawan mereka. Allah menjadikan alasan yang jelas bagi orang-orang yang beriman untuk memerangi mereka.

سَتَجِدُونَ آخَرِينَ يُرِيدُونَ أَنْ يَأْمَنُوكُمْ وَيَأْمَنُوا قَوْمَهُمْ كُلَّ مَا رُدُّوا إِلَى الْفِتْنَةِ أُرْكِسُوا فِيهَا ۚ فَإِنْ لَمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ ۚ وَأُولَٰئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُبِينًا

Verse 90, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Pembagian orang munafik ke dalam dua golongan itu didasarkan pada asas kehati-hatian, dengan maksud agar tidak terjadi pembunuhan terhadap orang Muslim karena diduga munafik. Sementara, membunuh orang Muslim itu diharamkan, kecuali kalau terjadi secara salah atau tidak sengaja. Bila terjadi pembunuhan terhadap orang Muslim secara salah atau tidak sengaja, kalau si korban itu tinggal di dalam wilayah Islam, maka pelaku pembunuhan dikenakan sanksi membayar diyat kepada keluarga korban sebagai ganti atas hilangnya seorang anggota keluarga, dan sanksi memerdekakan seorang budak Muslim sebagai ganti atas hilangnya seorang anggota masyarakat Muslim. Sebab, memerdekakan seorang budak Muslim itu berarti menciptakan suasana hidup bebas dalam masyarakat Muslim. Pembebasan seorang budak Muslim seolah-olah cukup untuk mengganti hilangnya salah seorang anggota masyarakat Muslim. (1) Tetapi, kalau si terbunuh itu berasal dari golongan yang memiliki perjanjian damai dengan umat Islam, maka sanksi yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan adalah memerdekakan seorang budak Muslim dan membayar diyat kepada keluarga korban sebagai ganti salah satu anggotanya yang meninggal. Karena, dengan adanya perjanjian itu, mereka tidak akan menggunakan diyat itu untuk menyakiti orang Muslim. Bila si pelaku pembunuhan tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut- turut. Hal itu akan menjadi pelajaran bagi dirinya agar selalu berhati-hati dan waspada. Allah Maha Mengetahui apa yang ada dalam jiwa dan hati seseorang serta Mahabijaksana dalam menetapkan setiap hukuman. (1) Ialah tidak menyamakan antara hukuman pembunuhan yang tidak disengaja dengan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja. Hal itu disebabkan karena pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, palakunya berniat melakukan maksiat. Oleh karena itu kejahatannya telah terhitung berat dan besar sesuai dengan beratnya hukuman yang diterimanya. Adapun pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja, pelakunya tidak berniat melakukan maksiat. Kemaksiatan yang dilakukannya itu berkaitan dengan perbuatannya. Ketentuan ini merupakan variasi hukum pidana Islam sesuai jenis yang dilakukan. Ayat ini menjelaskan hukum kafarat pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja, yaitu memerdekakan budak Muslim, dan berpuasa jika tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan. Kafarat ini mengandung nilai hukuman dan nilai ibadah. Secara lahiriah yang bertanggung jawab membayar kafarat adalah pelaku kejahatan, karena di dalam kafarat tersebut terdapat pelajaran dan pendekatan diri kepada Allah, sehingga Allah mengampuni dosa yang diperbuatnya. Selain kafarat, pada pembunuhan tidak sengaja terdapat sanksi diyat. Diyat ini telah ditentukan oleh Allah Swt. Tidak ada pembedaan antara satu korban dengan yang lainnya. Di sini terdapat nilai persamaan yang paling tinggi antara semua manusia. Diyat ini diwajibkan kepada kerabat si pembunuh, karena jika mereka bersepakat untuk mencegah pembunuhan itu, niscaya mereka akan dapat melakukannya. Tanggung jawab semacam ini dapat mengurangi tindak kejahatan. Namun, hal itu semua tidak menghalangi waliy al-amr (pemerintah atau penguasa) untuk memberi sanksi kepada pelaku kejahatan jika dalam sanksi itu terdapat kemaslahatan. Sebab, pembunuhan tidak disengaja pun termasuk tindak kejahatan, oleh karenanya disebutkan dalam ayat ini. Pada bagian akhir ayat ini, Allah menjelasakan bahwa sanksi kafarat dan diyat itu diundangkan sebagai syarat diterimanya pertobatan. Hal ini menunjukkan adanya sikap kurang hati-hati dari pelaku pembunuhan tidak disengaja. Oleh karena itu, para ahli hukum Islam menyatakan bahwa risiko dosa yang diterima pelaku pembunuhan tak disengaja itu bukan dosa karena membunuh, melainkan dosa karena sikap kurang waspada dan kurang teliti. Sebab perbuatan mubah (halal, boleh) itu boleh dilaksanakan dengan syarat tidak merugikan orang lain. Kalau perbuatan mubah itu merugikan orang lain, maka terbuktilah ketidakhati-hatian pelakunya dan, oleh karenanya, ia berdosa. Disebutkan pula bahwa pembunuhan tidak disengaja dapat dihindari dengan sikap hati-hati dan waspada. (Al-Kasânîy, juz 7 hlm. 252) Semua sanksi yang ditetapkan itu sesuai dengan besarnya bahaya yang diakibatkan pembunuhan, hingga Allah pun melarangnya. Jika dibanding dengan hukum positif, kita akan mendapatkan perbedaaan yang sangat besar. Dalam hukum positif, orang tidak lagi takut dengan sanksi yang ditetapkan, yang berakibat merebaknya kejahatan semacam ini. Dengan banyaknya akibat negatif hukum positif itu, belakangan muncul seruan menuntut ditetapkannya sanksi lebih keras kepada pelaku pembunuhan tak disengaja ini. Seandainya umat manusia mengikuti syariat al-Qur’ân, niscaya mereka akan memberikan sesuatu yang dapat meringankan beban jiwa dan kerugian materi kepada keluarga si korban, baik berupa kafarat atau diyat yang harus dibayar oleh kelurga pembunuh. Di samping itu, satu sama lain akan saling mencegah untuk melakukan kesalahan yang dapat menyebabkan pembunuhan.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Verse 91, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Barangsiapa dengan sengaja membunuh seorang Muslim dengan maksud permusuhan, dan ia membenarkan tindakannya itu, maka balasannya adalah neraka Jahanam. Ia akan kekal di dalamnya. Allah pun akan murka kepadanya dan menjauhkannya dari kasih sayang-Nya. Allah akan menyiapkan baginya siksa yang sangat pedih di akhirat nanti. Sebab, pembunuhan merupakan kejahatan terbesar yang ada di dunia.

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Verse 92, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Sikap berhati-hati dan waspada dalam perang agar tidak terjadi pembunuhan terhadap orang Muslim, adalah suatu keharusan. Apabila kalian pergi berperang di jalan Allah, maka telitilah terlebih dahulu siapa orang yang akan diperangi. Apakah mereka telah memeluk Islam, atau masih dalam keadaan musyrik. Janganlah kalian mengatakan, “Kamu bukan orang Muslim,” kepada orang yang berucap salam atau isyarat damai, hanya karena kalian menginginkan harta rampasan. Terimalah ucapan salam perdamaian mereka. Sesungguhnya Allah telah menganugerahkan harta yang banyak kepada kalian. Dan kalian, wahai orang-orang Mukmin, dulu juga berada dalam kekufuran, kemudian Allah menunjuki kalian. Maka telitilah orang-orang yang kalian temui. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu dan Dia akan mengadakan perhitungan dengan kalian sesuai dengan ilmu-Nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُوا وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَىٰ إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَعِنْدَ اللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌ ۚ كَذَٰلِكَ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلُ فَمَنَّ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Verse 93, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Berjuang, yang disertai sikap hati-hati, mempunyai keutamaan yang sangat besar. Maka, tidaklah sama antara orang yang duduk berpangku tangan di rumah dan tidak ikut berperang, dengan orang yang berjuang dengan harta dan jiwa. Allah memberikan kepada orang-orang yang berjihad derajat yang lebih tinggi di atas orang-orang yang tidak ikut perang, kecuali bila ada uzur yang menghalangi mereka untuk berperang. Sebab, uzur itu membebaskan mereka dari celaan. Meskipun orang-orang yang berjihad mempunyai keutamaan dan derajat khusus, namun Allah tetap menjanjikan kepada masing-masing kelompok itu kedudukan dan balasan yang baik.

لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ۚ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً ۚ وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا

Verse 94, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Begitu tingginya derajat itu, hingga seolah menjadi seperti sekumpulan beberapa derajat jika dibandingkan dengan derajat yang lain. Di samping itu, mereka masih akan memperoleh ampunan yang besar dan kasih sayang yang luas.

دَرَجَاتٍ مِنْهُ وَمَغْفِرَةً وَرَحْمَةً ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Verse 95, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Seorang Muslim berkewajiban untuk hijrah ke wilayah Islam demi menghindari hidup dalam kehinaan. Kepada mereka yang tidak berhijrah, malaikat akan bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kalian ini, hingga rela hidup tercela dan hina?” Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang yang tertindas di muka bumi dan orang-orang lain telah menghinakan kami.” Malaikat bertanya lagi, “Bukankah bumi Allah sangat luas sehingga kalian dapat berhijrah ke berbagai tempat dan tidak lagi hidup dalam keadaan hina dan tercela?” Orang-orang yang rela hidup dalam keadaan hina, sedangkan mereka mampu untuk berhijrah, tempat kembalinya adalah neraka Jahanam. Dan Jahanam adalah seburuk-buruk tempat kembali. Orang Muslim harus hidup mulia dan tidak terhina.

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Verse 96, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang tidak mampu berhijrah, baik orang-orang lemah, laki-laki, wanita atau anak-anak, yang memang tidak mempunyai kekuatan dan tidak mengetahui jalan keluar untuk berhijrah. Mereka telah dibebaskan dan diampuni dari siksa tersebut.

إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا

Verse 97, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Mereka, mudah-mudahan, akan memperoleh ampunan. Allah memang sungguh Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا

Verse 98, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Orang-orang yang berhijrah dengan tujuan membela kebenaran, akan menemukan banyak tempat di muka bumi ini dan terhindar dari tekanan dan kekerasan orang-orang yang memusuhi kebenaran. Mereka juga akan mendapatkan kebebasaan dan tempat tinggal yang mulia, di samping disediakan pahala yang besar. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah ke tempat yang mulia, yaitu negeri Allah dan rasul-Nya, kemudian mati sebelum sampai pada tempat tujuan, pahalanya telah ditetapkan. Allah berkuasa untuk memberikan pahala, ampunan dan rahmat-Nya, karena Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Pemberi rahmat.

فَأُولَٰئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا

Verse 99, Surah 4 – An-Nisaa – سُورَةُ النِّسَاءِ

Sebelumnya3. Ali 'Imran 93-200 (Keluarga Imran) اٰل عمران Sesudahnya4. An-Nisa' 101-176 (Wanita) النساۤء

Berita Lainnya