SEKILAS INFO
  • 1 tahun yang lalu / Masjid NDP Gelar Tarwih Pertama Ramadan 1444 H   Menyusul penetapan pemerintah bahwa puasa Ramadan 1444 H dimulai pada 23 Maret 2023, Masjid Nursiah Daud Paloh menggelar salat tarawih pertama. Jamaah adalah karyawan dan warga sekitar masjid di dalam komplek Gedung Media Group Network, Kedoya, Jakarta Barat, ini. Bertindak sebagai imam salat isya’ dan tarawih...
  • 2 tahun yang lalu / Dalam menyambut Ramadan 1443 H, DKM Nursiah Daud Paloh mengadakan lomba Vlog, Lomba Kultum, Lomba Adzan, Lomba Tahfidz
  • 3 tahun yang lalu / selamat datang di website Masjid NDP
WAKTU :

2. Al-Baqarah 176-217 (Sapi betina) البقرة

Terbit 15 March 2021 | Oleh : ndp | Kategori : Quran
2. Al-Baqarah 176-217 (Sapi betina)     البقرة

Mereka telah mendapatkan balasan yang ditentukan bagi mereka karena mereka ingkar pada kitab Allah yang telah diturunkan dengan benar. Kemudian mereka berselisih dalam suatu perselisihan yang besar karena watak mereka yang suka berdebat, menolak kebenaran dan tunduk pada hawa nafsu. Mereka mengubah, merusak dan menafsirkan kitab itu dengan penafsiran-penafsiran yang tidak benar.

ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ نَزَّلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِي الْكِتَابِ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ

Verse 175, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Sering dan banyak sekali manusia berbicara tentang kiblat seolah-olah kiblat itu sebagai satu-satunya kebaikan, padahal tidak demikian. Sekadar menghadapkan muka ke barat atau ke timur bukan merupakan pokok persoalan keagamaan atau kebajikan. Sumber kebajikan itu bermacam-macam, sebagian merupakan pokok-pokok kepercayaan (akidah) dan sebagian lagi induk kebajikan dan ibadah. Termasuk dalam kategori pertama, beriman pada Allah, pada hari kebangkitan, hari pengumpulan seluruh makhluk dan hari pembalasan. Beriman pada malaikat dan pada kitab-kitab suci yang diturunkan kepada para nabi dan beriman pada para nabi itu sendiri. Kedua, menafkahkan harta secara sukarela untuk para fakir dari kerabat terdekat, anak-anak yatim dan bagi siapa yang sangat membutuhkan juga para musafir yang kehabisan sebelum sampai di tempat tujuan, para peminta-minta dan mengeluarka harta demi memerdekakan budak. Ketiga, menjaga dan memelihara sembahyang. Keempat, menunaikan kewajiban zakat. Kelima, menepati janji pada diri sendiri dan hak milik. Keenam, bersabar atas segala cobaan yang menimpa diri dan harta atau termasuk bersabar di tengah medan perang mengusir musuh. Orang-orang yang menyatukan dalam diri mereka pokok-pokok kepercayaan (akidah) dan kebajikan, mereka adalah orang yang benar-benar beriman. Mereka itulah yang membentengi diri dari kufur dan moral yang rendah.

۞ لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

Verse 176, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Di antara syariat yang Kami wajibkan atas orang-orang beriman adalah hukum yang mengatur soal pembunuhan dengan sengaja. Telah Kami wajibkan pelaksanaan kisas atas kalian sebagai hukuman bagi pelaku pembunuhan. Janganlah kalian mencontoh tirani kaum jahiliah. (1) Mereka menghukum orang merdeka bukan pelaku pembunuhan sebagai balasan atas terbunuhnya seorang budak. Laki-laki sebagai ganti wanita. Petinggi kaum sebagai ganti rakyat jelata tanpa memberi hukuman pada pelaku pembunuhan itu sendiri. Maka dengan hukum kisas ini Kami mewajibkan bahwa orang merdeka harus dikisas karena membunuh orang merdeka lain, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Jadi, landasan hukum kisas ini adalah semata-mata untuk menghentikan kejahatan si pembunuh dengan memberikannya hukuman yang setimpal. Tapi apabila pihak keluarga korban berhati lapang dan memilih sesuatu yang lebih baik dari itu dengan tidak menuntut balas, dan memberi maaf pada terdakwa, maka mereka berhak mendapatkan diyat. Jika itu yang dikehendaki oleh pihak keluarga korban, maka hendaknya ia menerima pilihan mereka sendiri secara sukarela tanpa menekan apalagi menggunakan kekerasan terhadap pelaku. Si pelaku semestinya menyerahkan diyat itu secepatnya dan tidak menundanya. Dan sesungguhnya di dalam hukum kisas yang Kami wajibkan itu terdapat keringanan bagi orang-orang Mukmin, jika dibandingkan dengan hukum Tawrât, yang tidak memberikan pilihan bagi pelaku pembunuhan kecuali dihukum bunuh. Sebagaimana terdapat pula rahmat bagi mereka sehingga tidak hanya mengharap maaf dari keluarga korban. Barangsiapa yang melanggar ketentuan hukum ini maka baginya azab yang pedih di dunia dan akhirat. {(1) Orang-orang Arab pada masa jahiliah membedakan antara petinggi kaum dengan orang biasa. Misalnya ketika salah seorang kepala suku terbunuh, pembalasan atas pembunuhan itu tidak hanya terbatas pada si pembunuh. Bagi mereka terdapat perbedaan antara darah orang biasa dengan darah petinggi, antara jiwa orang biasa dengan jiwa petinggi. Ketika Islam datang, kebiasaan itu ditinggalkan dengan memberlakukan hukum kisas, yaitu suatu ketentuan hukum yang menetapkan bahwa pembalasan terhadap tindak pembunuhan hanya diberlakukan terhadap si pembunuh. Jika seorang yang merdeka terbunuh, siapa pun orangnya, tebusannya adalah orang merdeka pula, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita dan seterusnya. Dapat dipahami secara eksplisit bahwa seorang budak tidak akan dikisas karena melakukan pembunuhan terhadap orang merdeka dan sebaliknya seorang merdeka tidak dikisas karena membunuh budak. Akan tetapi, pada ayat lain kita menemukan bahwa hukum kisas itu berlaku secara umum tanpa memandang status dan jenis kelamin. Ini merupakan suatu hukum yang telah diundangkan dalam kitab Tawrât, Injîl dan al-Qur’ân. Allah berfrman, “Dan telah Kami tentukan terhadap mereka di dalamnya (Tawrât) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa” (lihat surat al-Mâ’idah). Dan Rasululullah bersabda, “Orang-orang Muslim itu saling melindungi hak hidup masing-masing,” dan, “Nyawa dibalas dengan nyawa.” Tampaknya, bahwa dalam hukum kisas ini Islam memiliki sudut pandang yang berbeda dengan pandangan para ahli hukum, dengan menjadikan kisas itu sebagai hak bagi keluarga si terbunuh, sebagai peredam kemarahan di satu sisi dan sebagai upaya prefentif untuk menjaga hak hidup orang yang tak berdosa di sisi lain. Oleh karena itu dalam hal ini pihak keluarga korban memiliki hak memaafkan pelaku di samping hak menuntut balas (kisas) itu sendiri, sementara pihak penguasa (waliy al-amr) memiliki kekuasaan untuk memberi hukuman mati sebagai ta’zîr jika dalam hal itu terdapat maslahat. Dalam penetapan hukum kisas ini, Islam tidak memandang dari sudut motif, karena si pelaku dianggap zalim apa pun motif yang melatarbelakangi kejahatannya. Bahkan, melihat kejahatan dari sisi motifnya akan melahirkan rasa kasihan pada si pelaku dan mengabaikan maslahat korban yang semua itu sering kali mendorong tindak balas dendam yang tidak ada habisnya. Belakangan ini teori hukum Islam dalam persoalan kisas banyak mendapat tanggapan dan kajian serius di berbagai perguruan tinggi di Eropa. }

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Verse 177, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Sesungguhnya rahmat Allah atas kalian sangat besar dalam perundangan hukum kisas itu, yaitu terjaminnya kehidupan yang aman dan tenteram. Karena apabila seseorang yang berniat untuk membunuh menyadari risiko kebinasaan diri sendiri dalam perbuatan itu, maka ia akan mengurungkan niatnya. Tindak pencegahan yang terkandung dalam hukum kisas itulah yang menjamin kelanggengan hidup seorang yang hendak melakukan tindak pembunuhan di satu pihak, dan orang yang akan menjadi korban di pihak lain. Dan apabila seorang petinggi kaum dikisas sebagai ganti dari seorang rakyat jelata yang membunuh, orang yang tidak bersalah dihukum karena kejahatan yang dilakukan orang lain, sebagaimana terjadi pada masa jahiliah, maka hal ini akan menjadi pemicu fitnah dan ketimpangan sistem sebuah masyarakat. Maka orang-orang yang berakal akan menerima hukum kisas ini sebab di dalam hukum itu mereka dapat merasakan kasih sayang Allah yang mendorong mereka ke jalan ketakwaan dan menepati perintah-Nya.

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Verse 178, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Setelah Kami mensyariatkan hukum kisas demi mempertahankan norma-norma kebaikan dan menjaga keutuhan masyarakat, kami selanjutnya menetapkan tata aturan hukum berkaitan dengan wasiat yang akan menjamin kebaikan dan keutuhan institusi keluarga. Seorang yang merasa telah mendekati ajal dan merasa yakin akan kematiannya, sedangkan ia orang yang berharta, maka hendaknya ia memberikan sebagian hak miliknya itu pada kedua orang tua atau kerabat dekatnya yang bukan ahli waris, dengan mempertimbangkan segi-segi kebaikan, kemaslahatan dan kewajaran akal pikiran yang sehat. Tidak memberikan hartanya pada si kaya dan menelantarkan si miskin atau, dengan kata lain, mengutamakan mereka yang sangat membutuhkan. Perintah yang demikian itu wajib hukumnya bagi siapa yang menjadikan takwa sebagai prioritas utama dalam hidupnya dan mengikuti perintah-perintah agama.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Verse 179, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Apabila seorang pemberi wasiat itu telah mengutarakan wasiatnya, maka wasiat itu wajib untuk dilaksanakan, tidak bisa diubah atau diganggu gugat, kecuali jika wasiat itu dirasa tidak adil. Maka, barangsiapa mengubah ketentuan atau merusak wasiat yang adil dan benar sementara ia mengerti perihal hukum waris, sesungguhnya ia telah melakukan dosa besar dan berhak mendapat hukuman. Dalam hal ini si pemberi wasiat telah terbebas dari tanggung jawabnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dan tidak sesuatu pun luput dari pengetahuan-Nya.

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Verse 180, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Namun jika isi wasiat itu menyeleweng dari keadilan dan jalan lurus yang telah Kami jelaskan, seperti apabila pemberi wasiat mendahulukan si kaya dari si miskin yang sangat membutuhkan, atau mengabaikan kerabat dekat demi para fakir yang bukan ahli waris yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, lalu ada seorang yang bermaksud baik dan meluruskan persoalan dengan mengajak para penerima wasiat itu kembali kepada kebenaran, maka ia tidak berdosa dan Allah tidak akan menghukumnya atas tindakan mengubah wasiat jika demikian bentuknya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Verse 181, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Setelah Kami mengundangkan hukum kisas dan wasiat demi kebaikan sosial sebuah masyarakat dan keluarga, Kami mewajibkan puasa sebagai upaya pembersihan jiwa, pengekangan hawa nafsu dan sebagai perwujudan kehendak Kami melebihkan derajat manusia dari binatang yang tunduk hanya pada instink dan hawa nafsu. Berpuasa(1) merupakan syariat yang juga telah diwajibkan atas umat terdahulu, maka janganlah kalian merasa berat untuk melakukannya. Dengan puasa itu Kami bermaksud menanamkan jiwa ketakwaan, menguatkan daya inderawi dan mendidik jiwa kalian. {(1) Di samping hikmah spiritual-edukatif, ilmu kedokteran modern banyak menyinggung manfaat medis puasa. Antara lain, bahwa puasa bisa menjadi terapi berbagai macam jenis penyakit seperti darah tinggi, penyempitan pembuluh nadi (arterios klerosis), penyakit lemah jantung dan diabetes. Puasa mampu memperbaiki sistem pencernaan, mencegah infeksi persendian dan memberi kesempatan pada jaringan tubuh untuk istirahat, melenyapkan sisa-sisa organik yang berbahaya bagi tubuh dan memberikan perlindungan pada tubuh dari berbagai jenis penyakit lain. }

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Verse 182, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Allah mewajibkan kalian berpuasa di hari yang terbatas hitungannya. Seandainya saja berkehendak, maka Dia akan menambah jumlah hari-hari itu, akan tetapi Allah tidak akan memberati hamba-Nya dengan pekerjaan yang berada di luar batas kemampuannya. Maka barangsiapa yang sedang sakit dan puasa akan membahayakan dirinya atau sedang dalam perjalanan, maka mereka boleh tidak berpuasa pada hari itu tapi wajib menggantinya di hari lain saat sembuh atau sekembali dari perjalanan. Adapun mereka yang tidak mampu berpuasa kecuali dengan susah payah–bukan karena alasan sakit atau bepergian, tapi oleh alasan yang bersifat tetap seperti usia lanjut atau penyakit yang tidak bisa diharap kesembuhannya–mereka itu boleh tidak berpuasa. Sebagai gantinya mereka diwajibkan memberi makan orang-orang fakir yang tidak mempunyai sesuatu untuk dimakan. Barangsiapa melakukan puasa sunnah sebagai tambahan atas puasa yang wajib, itu baik bagi dirinya karena puasa itu selamanya baik bagi yang memahami hakikat ibadah.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Verse 183, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Waktu yang ditetapkan Allah sebagai hari wajib puasa itu adalah bulan Ramadan yang sangat tinggi kedudukannya dalam pandangan Allah. Di bulan itu Allah menurunkan al-Qur’ân sebagai petunjuk bagi semua manusia menuju jalan kebenaran melalui keterangan-keterangan yang jelas sebagai pengantar menuju kebajikan dan pembatas antara yang benar (haqq) dan yang palsu (bâthil) selamanya, sepanjang masa dan usia manusia. Maka barangsiapa yang hadir menyaksikan bulan ini dalam keadaan sehat dan tidak sedang dalam perjalanan, maka ia wajib berpuasa. Tapi barangsiapa yang sakit, dan puasa akan membahayakan dirinya, atau sedang dalam perjalanan, ia diperbolehkan tidak berpuasa tapi tetap diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan itu pada hari yang lain. Allah tidak ingin memberati hamba- Nya dengan perintah-perintah, tapi justru Dia menghendaki keringanan bagi mereka. Allah telah menjelaskan dan memberi petunjuk tentang bulan suci itu agar kalian melengkapi jumlah hari puasa dan membesarkan nama Allah atas petunjuk dan taufik-Nya.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Verse 184, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Kami benar-benar mengamati segala yang dilakukan dan ditinggalkan manusia. Apabila hamba-Ku bertanya kepadamu, Muhammad, “Apakah Allah itu dekat dengan kami, dan tahu apa yang kami rahasiakan, kami tampakkan dan yang kami tinggalkan?” jawablah, “Sesungguhnya Kami dekat dengan hamba-hamba Kami, lebih dekat dari yang mereka sangka.” Buktinya bahwa doa seseorang akan sampai pada Allah dan dikabulkan pada saat ia berdoa. Maka jika Allah telah memperkenankan dan mengabulkan doa mereka, hendaknya mereka itu membalasnya dengan iman dan ketaatan karena hal itu akan menjadi jalan kebenaran dan kebaikan mereka.

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Verse 185, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Allah telah menghalalkan bagi kamu sekalian menggauli istri pada malam hari di bulan puasa sebagai suatu bentuk keringanan, karena sulit bagi kalian menjauhi mereka, dan pertemuan kalian dengan mereka dalam keseharian hampir tak bisa dihindarkan. Allah mengetahui bahwa kalian sebelumnya merasa bersalah dan, karenanya, kalian mengharamkan menggauli istri pada malam hari puasa. Allah telah mengampuni sikap berlebih-lebihan yang kalian lakukan itu. Kini, setelah penghalalan itu menjadi jelas, pergaulilah istri- istri kalian itu, makan dan minumlah pada malam Ramadan hingga muncul cahaya fajar yang berbeda dengan kegelapan malam–sebagaimana jelas perbedaannya antara benang putih dengan benang hitam. Apabila fajar terbit, maka berpuasalah dan sempurnakanlah puasa itu hingga matahari terbenam. Jika berpuasa merupakan ibadah yang harus diisi sebaik mungkin dengan menahan hawa nafsu dan tidak menggauli istri di siang hari, maka demikian halnya dengan iktikaf (i’tikâf) di masjid. Iktikaf merupakan ibadah yang, jika seseorang berniat melaksanakannya, harus dilakukan sepenuh hati dan dengan tidak menggauli istri. Dalam puasa dan iktikaf itu ada batas-batas yang telah Allah syariatkan. Maka peliharalah batas-batas itu. Janganlah kalian mendekatinya agar tidak melanggar batas-batas itu. Allah telah secara gamblang menjelaskan hal ini kepada manusia agar mereka menaati-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Verse 186, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Diharamkan atas kalian memakan harta orang lain secara tidak benar. Harta orang lain itu tidaklah halal bagi kalian kecuali jika diperoleh melalui cara-cara yang ditentukan Allah seperti pewarisan, hibah dan transaksi yang sah dan dibolehkan. Terkadang ada orang yang menggugat harta saudaranya secara tidak benar. (1) Untuk mendapatkan harta saudaranya itu, ia menggugat di hadapan hakim dengan memberi saksi dan bukti yang tidak benar, atau dengan memberi sogokan yang keji. Perlakuan seperti ini merupakan perlakuan yang sangat buruk yang akan dibalas dengan balasan yang buruk pula. {(1) Ayat ini mengisyaratkan bahwa praktek sogok atau suap merupakan salah satu tindak kriminal yang paling berbahaya bagi suatu bangsa. Pada ayat tersebut dijelaskan pihak-pihak yang melakukan tindakan penyuapan. Yang pertama, pihak penyuap, dan yang kedua, pihak yang menerima suap, yaitu penguasa yang menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan kepada pihak penyuap sesuatu yang bukan haknya. }

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Verse 187, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Suatu kaum bertanya kepadamu, Muhammad, tentang bulan sabit, yang mulanya tampak tipis seperti benang kemudian lambat laun makin membesar hingga sempurna. Setelah itu ia pun perlahan-lahan mengecil kembali hingga tampak seperti semula. Hal ini berbeda dengan matahari yang tidak berubah-ubah. Apa gerangan hikmah di balik itu sehingga setiap bulan muncul sabit baru? Katakan kepada mereka, wahai Muhammad, “Berulang-ulangnya kemunculan bulan sabit dan perubahan yang terjadi itu, selain mengandung hikmah, juga untuk kemaslahatan agama dan kehidupan keseharianmu. Di samping untuk menentukan waktu-waktu keseharianmu, ia juga menentukan waktu pelaksanaan haji yang merupakan salah satu sokoguru agamamu. (1) Kalaulah bulan sabit itu tidak berubah-ubah sebagaimana halnya matahari, tentu kamu tidak dapat menentukan waktu-waktu tersebut. Tetapi ketidaktahuanmu tentang hikmah perubahan bulan sabit itu tidak semestinya membuat kamu ragu akan adanya Sang Maha Pencipta. Dan bukanlah termasuk kebaktian memasuki rumah dari arah belakang, suatu tindakan yang menyalahi kebiasaan. Tetapi kebaktian adalah ketakwaan dan keikhlasan, memasuki rumah melalui pintu-pintunya sebagaimana dilakukan setiap orang, dan mencari kebenaran dengan mengikuti dalil yang argumentatif. Maka mohonlah perkenan Allah, takutlah akan siksa-Nya dan mintalah keselamatan dari siksa api neraka.” {(1) Bulan memantulkan sinar matahari ke arah bumi dari permukaannya yang tampak dan terang, hingga terlihatlah bulan sabit. Apabila, pada paruh pertama, bulan berada pada posisi di antara matahari dan bumi, bulan itu menyusut, yang berarti bulan sabit baru muncul untuk seluruh penduduk bumi. Dan apabila berada di arah berhadapan dengan matahari, ketika bumi berada di tengah, akan tampak bulan purnama. Kemudian, purnama itu kembali mengecil sedikit demi sedikit sampai kepada paruh kedua. Dengan begitu, sempurnalah satu bulan komariah selama 29,5309 hari. Atas dasar itu, dapat ditentukan penanggalan Arab, sejak munculnya bulan sabit hingga tampak sempurna. Bila bulan sabit itu tampak seperti garis tipis di ufuk barat, kemudian tenggelam beberapa detik setelah tenggelamnya matahari, dapat dilakukan ru’yah terhadap bulan baru. Dengan cara demikian dapat ditentukan dengan mudah penanggalan bulan komariah. Perputaran bulan itulah yang mengajarkan manusia cara penghitungan bulan, termasuk di antaranya bulan haji. }

۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Verse 188, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Di antara ketakwaan kepada Allah adalah menanggung beban dalam menaati-Nya. Dan beban terberat bagi manusia adalah berperang melawan musuh-musuh Allah(1) yang menyerang lebih dulu. Dari itu, janganlah kalian lebih dulu menyerang atau membunuh mereka yang ikut berperang dan mereka yang tidak ada sangkut pautnya dengan peperangan itu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai mereka yang melampaui batas. {(1) Ayat ini merupakan salah satu ayat yang menolak tuduhan bahwa Islam adalah “agama pedang”, agama yang tersebar melalui perang, seperti yang dikatakan sebagian orang. Dalam ayat ini ditegaskan bahwa kaum Muslimin tidak dibolehkan memulai serangan (agresi). Ayat ini merupakan ayat kedua yang diturunkan seputar masalah perang, setelah lebih dulu turun surat al-Hajj: “Telah diizinkan (beperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka.” Bukti bahwa Islam bukanlah agama yang disebarkan dengan pedang, adalah karakter dakwah Islam–seperti yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya–yang dilakukan dengan hikmah, nasihat dan berdebat dengan cara yang terbaik. Di samping itu, Islam mengajak umat manusia untuk beriman melalui pemberdayaan rasio guna merenungi ciptaan-ciptaan Allah. Dengan cara itulah Rasul menyebarkan dakwahnya selama 13 tahun di Mekah. Tak ada pedang yang terhunus, dan tak setetes darah pun yang mengalir. Bahkan ketika kaum Quraisy menyiksa para pengikut-Nya, beliau tidak menyuruh mereka membalas. Rasul malah menyuruh para pengikutnya yang setia untuk berhijrah ke Habasyah (Etiopia) untuk menyelamatkan keyakinan mereka. Suatu saat, kaum Quraisy mengisolasikan Banû Hâsyim dan Banû ‘Abd al-Muththalib, dua klan yang merupakan kerabat dekat Nabi. Mereka dipaksa menyerahkan Nabi untuk dibunuh atau, jika tidak, mereka akan diusir dari kota Mekah. Ketika mereka menolak menyerahkan Rasul, kaum Quraisy pun mulai melakukan tindakan perang yang nyata, yaitu memboikot mereka di Syi’b Banû Hâsyim, Mekah. Dibuatlah perjanjian untuk tidak melakukan jual beli dan tidak melakukan perkawinan dengan Banû Hâsyim. Perjanjian ini kemudian digantung di dalam Ka’bah. Pemboikotan yang berlangsung selama tiga tahun ini membuat kaum Muslim hidup sangat sengsara, hingga ada yang mengganjal perut dengan rerumputan menahan rasa lapar. Melihat itu, Rasul memerintahkan mereka–secara sembunyi-sembunyi–untuk berhijrah ke Habasyah untuk kedua kalinya. Ketika kaum Quraisy mendengar berita bahwa Rasul akan berhijrah ke Madinah, mereka pun bersekongkol untuk segera membunuh Nabi. Tetapi, dengan pertolongan Allah, Rasul selamat dari makar mereka ini. Kegagalan ini membuat kebencian Quraisy terhadap kaum Muslim semakin bertambah. Siksaan terhadap kaum Muslim semakin sering dilakukan, sehingga mereka memutuskan untuk menyusul Nabi berhijrah ke Madinah dengan meninggalkan harta, rumah dan sanak saudara. Kendatipun kaum Muslim sudah menetap di Madinah, genderang perang yang telah dibunyikan kaum Quraisy sejak peristiwa pemboikotan masih terus berkumandang. Kedua belah pihak pun saling mengintai. Dan ketika kaum Muslim membuntuti kafilah Abû Sufyân, kaum Quraisy semakin beralasan untuk menyerang kaum Muslim di Madinah, meskipun kafilah Abû Sufyân itu tidak diserang oleh kaum Muslim. Tidak ada yang bisa dilakukan oleh kaum Muslim kecuali bertahan. Di sinilah lalu turun ayat yang mengizinkan Rasul dan pengikutnya berperang, ayat pertama yang berbicara tentang perang (al-Hajj: 39-41). Ayat ini secara eksplisit menegaskan bahwa perang ini dibolehkan, adalah karena adanya serangan kaum Quraisy yang zalim. Setelah kekalahan kaum Quraisy dalam perang Badar ini, sebelum meninggalkan medan pertempuran, salah seorang pembesar Quraisy berkata, “Perang telah tercatat, pertemuan kita tahun depan di Uhud.” Ini jelas merupakan ultimatum bahwa kaum Quraisy masih ingin melanjutkan peperangan. Dan begitulah, peperangan kemudian berkecamuk di Uhud, 6 mil dari Madinah. Kaum Muslim harus bertahan dari serangan Quraisy. Serangan Quraisy seperti ini juga terjadi di perang Khandak ketika kaum Muslim dikepung di Madinah. Lalu Rasul pun memerintahkan membuat parit-parit (khandaq) untuk bertahan dari serangan musuh. Alhasil, umat Islam di Madinah kemudian menjadi suatu kekuatan yang diperhitungkan. Rasul pun mengutus delegasi ke beberapa kerajaan untuk mengajak mereka kepada Islam. Tetapi di Persia, Raja Kisra menyobek surat Rasul dan mengutus orang yang sanggup memenggal kepala Muhammad. Dengan demikian, Rraja Kisra telah menyatakan perang terhadap kaum Muslim. Kaum Muslim harus bertahan dan akhirnya dapat menaklukkan imperium Persia dan kerajaan-kerajaan Arab yang berada di bawah koloninya. Penaklukan Islam atas imperium Romawi Timur juga tidak keluar dari konteks di atas. Adalah Syarhabîl ibn ‘Amr, raja Ghassasinah di Syâm, kerajaan yang berada di bawah kekuasaan Romawi, membunuh kurir Rasul yang bermaksud menemui Heraclius. Dia pun membunuh setiap warganya yang memeluk Islam. Puncaknya, ia mempersiapkan satu balatentara untuk menyerang negara Islam di Jazirah Arab. Kaum Muslim harus bertahan hingga akhirnya dapat menaklukkan imperium Romawi di Timur. Demikianlah, Islam tidak pernah memerintahkan menghunus pedang kecuali untuk bertahan dan menjamin keamanan dakwah Islam. Mahabenar Allah ketika berfirman, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah” (Q., s. al-Baqarah: 256). }

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Verse 189, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Dan perangilah di mana saja kalian jumpai mereka yang lebih dulu memerangi dan mengusir kalian dari Mekah, tanah tumpah darah kalian. Jangan kalian merasa ragu melakukan hal itu, karena tindakan mereka itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan di al-Masjid al-Harâm. Mereka telah berusaha memfitnah agar orang-orang Mukmin keluar dari agama Islam dengan cara menyiksa, hingga mereka terpaksa lari dari tanah air dengan membawa agama mereka. Meskipun demikian, al-Masjid al-Haram memiliki kehormatan tersendiri. Karenanya, jangan kalian nodai kehormatan itu kecuali jika mereka lebih dulu menodainya dengan memerangi kalian di dalamnya. Jika mereka menyerang kalian, maka perangilah mereka. Dengan karunia Allah, kalian akan mendapat kemenangan. Demikianlah balasan yang menimpa orang-orang kafir: mereka akan diperlakukan seimbang dengan perlakuan mereka terhadap orang lain.

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

Verse 190, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Jika mereka keluar dari kekufuran dan beralih kepada Islam, maka keislaman mereka itu akan menghapus apa yang telah mereka lakukan sebelumnya. Allah akan mengampuni–dengan karunia dan rahmat-Nya–apa yang telah mereka lakukan ketika mereka masih dalam kekafiran.

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

Verse 191, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Perangilah mereka yang berupaya membunuh dan menghalangi kalian dari agama dengan menyiksa dan menindas. Perangi mereka agar fitnah mereka itu hilang hingga akar-akarnya dan agar agama itu hanya untuk Allah semata. Tetapi, jika mereka berhenti dari kekafiran, berarti mereka telah menyelamatkan diri dari siksaan. Dalam kondisi seperti ini, mereka tidak boleh dimusuhi. Karena yang berhak dimusuhi adalah mereka yang melakukan kezaliman, kemaksiatan dan tidak menegakkan keadilan.

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ

Verse 192, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Apabila mereka menyerang kalian di bulan haram, maka jangan kalian berdiam diri. Sesungguhnya berperang pada bulan itu diharamkan kepada mereka sebagaimana diharamkan kepada kalian. Tetapi bila mereka merusak kehormatan bulan ini, maka balaslah dengan melakukan perlawanan, karena dalam hal-hal yang menyangkut keutamaan dan kesucian dibolehkan melakukan kisas dan perlakuan setimpal. Dengan demikian, jika mereka menyerang kesucian-kesucian kalian, maka balaslah dengan penyerangan setimpal. Takutlah kepada Allah, dan janganlah berlebih-lebihan dalam melakukan pembalasan dan kisas. Ketahuilah, sesungguhnya Allah penolong orang-orang yang bertakwa.

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Verse 193, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Sebagaimana berjihad bisa dilakukan dengan pengorbanan jiwa, ia juga dapat disalurkan lewat pengorbanan harta. Maka infakkanlah harta kalian untuk menyiapkan peperangan. Ketahuilah, memerangi mereka itu merupakan perang di jalan Allah. Janganlah kalian berpangku tangan dan dermakanlah harta kalian untuk peperangan itu. Sebab, dengan berpangku tangan dan kikir mendermakan harta, berarti kalian rela dikuasai dan dihina musuh. Itu sama artinya kalian menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Maka lakukanlah kewajiban kalian seserius dan sebaik mungkin. Sesungguhnya Allah menyukai hamba-Nya yang melakukan suatu pekerjaan secara optimal.

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Verse 194, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Lakukanlah ibadah haji dan umrah secara sempurna dengan mengharap perkenan Allah semata. Janganlah kalian melakukannya untuk kepentingan dunia, semisal prestise dan sebagainya. Jika di perjalanan kalian dikepung musuh, sedangkan kalian telah berniat haji dan telah mengenakan pakaian ihram, maka kalian boleh melepas ihram itu setelah mencukur rambut. Sebelumnya, kalian harus menyembelih kurban yang mudah didapat, seperti kambing, unta atau sapi. Lalu sedekahkanlah kurban itu pada orang-orang miskin. Dan janganlah kalian mencukur rambut kecuali setelah menyembelih kurban. Barangsiapa telah berihram kemudian ada gangguan di kepalanya karena sakit atau luka di kepala, maka ia boleh mencukur rambut. Tetapi ia diwajibkan berfidyah yaitu dengan berpuasa selama tiga hari, atau bersedekah dalam bentuk makanan pokok kepada enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing yang disedekahkan kepada fakir miskin. Dan bila berada di negeri yang aman dan damai yang tidak dihalangi oleh musuh, kalian boleh melakukan umrah lebih dulu (tamattu’) hingga tiba waktu haji. Lalu berihramlah untuk niat haji. Di sini, kalian diwajibkan menyembelih seekor kambing yang dagingnya disedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram. Jika kambing sulit didapatkan atau kalian tidak mampu mengeluarkan dana seharga kambing, maka berpuasalah selama tiga hari di Mekah dan tujuh hari sekembalinya kalian ke tengah-tengah keluarga. Kewajiban seperti ini hanya dikhususkan bagi mereka yang bukan penduduk kota Mekah. Bagi penduduk Mekah, tidak diwajibkan apa-apa ketika melakukan haji tamattu’.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Verse 195, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Ibadah haji itu dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu yang sudah kalian ketahui sejak masa Nabi Ibrâhîm a. s. Bulan-bulan tesebut adalah Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. Maka barangsiapa yang berniat haji dan telah masuk di bulan-bulan itu, ia harus memelihara etika haji. Etika haji itu, di antaranya, adalah bahwa seseorang yang berihram dilarang menggauli istri; menjauhi kemaksiatan seperti mencaci, berdebat, bertengkar dan sebagainya; dan menghindari hal-hal yang akan menimbulkan perselisihan dan permusuhan. Dengan demikian, diharapkan seorang yang berihram haji itu jiwanya menjadi bersih. Berusahalah melakukan kebajikan seraya memohon ganjaran Allah melalui tindakan-tindakan amal saleh. Sesungguhnya Allah mengetahui yang demikian itu dan Dia akan memberikan balasan-Nya. Berbekallah untuk akhiratmu dengan bertakwa dan menjalankan segala perintah Allah serta menjauhi larangan-Nya. Itulah bekal yang terbaik untuk kalian. Dan takutlah kepada Allah atas apa yang kalian lakukan dan tinggalkan sesuai tuntutan akal dan kebajikan. Maka janganlah kalian nodai perbuatan-perbuatan kamu sekalian dengan hawa nafsu dan tujuan-tujuan duniawi.

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

Verse 196, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Sebelumnya ada di antara kalian yang merasa bersalah jika melakukan perniagaan dan mencari rezeki pada musim haji. Sebenarnya, kalian tidak berdosa melakukan hal itu. Maka berniagalah dengan cara-cara yang disyariatkan, carilah karunia dan nikmat Allah. Apabila para haji telah beranjak dari Arafah setelah melakukan wukuf dan mereka tiba di Muzdalifah pada malam Idul Adha, maka hendaknya mereka berzikir kepada Allah di al-Masy’ar al-Harâm, di bukit Muzdalifah. Hendaknya mereka memperbanyak tahlîl (membaca “lâ ilâha illâ Allâh”), talbiyah (membaca “labbayka Allâhumma labbayk”, dst.) dan takbîr (membaca “Allâhu Akbar”). Agungkan dan pujilah nama Tuhanmu yang telah memberi hidayah untuk memeluk agama yang benar dan melakukan ibadah haji. Sebelumnya mereka itu berada dalam kesesatan.

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

Verse 197, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Dahulu, sekelompok orang Arab dari kabilah Quraisy tidak melakukan wukuf di Arafah seperti yang dilakukan kabilah-kabilah lain. Padahal mereka tahu bahwa tempat itu merupakan tempat wukuf leluhur mereka, Ibrâhîm a. s. Keengganan mereka untuk wukuf di Arafah itu sebenarnya didorong oleh perasaan superioritas karena domisili mereka di tanah haram dan posisi mereka sebagai penjaga rumah Allah. Mereka juga–dengan tidak berwukuf di Arafah–mengklaim bahwa tindakan itu merupakan salah satu pengejawantahan sikap hormat mereka terhadap tanah haram. Sebab, dengan pergi ke Arafat yang berada di luar tanah haram, mereka merasa telah meninggalkan tanah haram. Maka Allah menyuruh mereka membuang kebiasaan jahiliah ini dan memerintahkan mereka untuk berwukuf di Arafah seperti layaknya dilakukan orang lain. Sebab, tidak ada perbedaan antara satu dan lainnya dalam masalah-masalah ibadah. Di seluruh tempat yang berkah ini, berdoalah untuk memohon ampunan Allah. Itulah cara terbaik agar segala kesalahan dan dosa yang mereka lakukan diampuni Allah.

ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Verse 198, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Apabila kalian telah menyelesaikan manasik haji dan meninggalkan sikap berbangga-bangga terhadap leluhur sebagaimana biasa kalian lakukan pada masa jahiliah, kini berzikirlah dan agungkanlah Tuhan kalian. Berzikirlah dengan menyebut nama Allah sebagaimana kalian dahulu menyebut dan berbangga-bangga dengan leluhur. Bahkan, berzikir kepada Allah itu seharusnya lebih banyak ketimbang membangga- banggakan leluhur. Sebab Dialah yang telah memberikan karunia, bukan saja kepada kalian, tetapi juga kepada leluhur yang kalian bangga-banggakan itu. Dan tempat-tempat melakukan ibadah haji itu, seluruhnya merupakan tempat yang baik untuk berdoa dan meminta karunia dan rahmat Allah. Hanya saja ada di antara jamaah haji itu yang hanya berdoa untuk kemaslahatan dunia dengan melupakan kepentingan akhirat. Orang-orang seperti itu tidak akan mendapatkan apa-apa di akhirat kelak.

ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Verse 199, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Sebagian manusia ada yang diberi petunjuk oleh Allah sehingga, dengan sepenuh hati, mereka memohon kebaikan dunia dan akhirat serta memohon kepada Allah agar dijauhi siksa api neraka.

وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Verse 200, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Maka kepada mereka itu akan diberi ganjaran sesuai dengan apa yang mereka lakukan, melalui doa- doa dan pendekatan diri kepada Allah. Dan Allah akan memberi ganjaran kepada mereka yang berhak mendapatkannya, karena Dia sangat cepat perhitungan dan balasan-Nya.

أُولَٰئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا ۚ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Verse 201, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Berzikirlah kepada Allah dengan mengucap takbir dan sebagainya, di hari-hari yang berbilang, yaitu pada hari-hari melempar jumrah tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah. Tetapi kalian tidak diharuskan melakukannya di semua hari itu, karena tolok ukur kebajikan adalah ketakwaan kepada Allah, bukan jumlah bilangan. Bertakwalah kepada Allah dan ingatlah bahwa kepada-Nyalah kalian akan dikumpulkan. Pada saat itulah kalian harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Verse 202, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Karena tolok ukur kebajikan adalah ketakwaan kepada Allah, maka merugilah sekelompok orang yang ucapannya berbeda dengan apa yang ada di dalam hatinya. Mereka ini selalu membumbui ucapannya dengan kata-kata manis sehingga menimbulkan kekaguman. Padahal mereka melakukan itu hanya untuk mendapatkan kemaslahatan dunia. Bahkan, untuk menyembunyikan kebohongan yang mereka ucapkan, mereka tidak segan-segan mengatakan bahwa Allah mengetahui ketulusan hati mereka. Mereka inilah musuh yang paling keras dan berbahaya bagi kalian.

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ

Verse 203, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Apabila mereka memegang suatu kekuasaan, mereka tidak mengusahakan perbaikan. Bahkan mereka menggunakannya untuk merusak dan menghancurkan tanam-tanaman dan binatang ternak. Allah tidak menyukai orang-orang seperti ini, karena Dia tidak menyukai kerusakan.

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

Verse 204, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Apabila diberi nasihat agar takut kepada Allah, temperamen mereka pun naik karena hal itu dianggap sebagai telah mengusik kehormatan mereka. Maka mereka pun menjadi keras kepala dan perbuatan dosanya makin bertambah. Biarlah siksa neraka menjadi balasannya, dan sungguh neraka itu merupakan tempat yang paling buruk.

وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللَّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالْإِثْمِ ۚ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ ۚ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ

Verse 205, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Alangkah jauh perbedaannya antara orang-orang munafik itu dengan orang-orang Mukmin. Yang disebut kedua ini adalah mereka yang mempersembahkan diri mereka untuk mendapatkan perkenan Allah serta memperjuangkan kebenaran. Sikap ini sangat berbeda dengan kelompok pertama. Bagi orang-orang Mukmin, kekuasaan menjadi salah satu wujud kasih sayang Allah kepada manusia. Sebab, Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada manusia dengan menjadikan orang-orang Mukmin sebagai pemimpin mereka untuk menghapus kerusakan dan keburukan.

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ

Verse 206, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang cenderung berdamai. Janganlah kalian menumbuhkan sikap fanatisme jahiliah atau sejenisnya yang sering menimbulkan permusuhan dan perpecahan. Dan janganlah kalian berjalan di jalan setan yang selalu mendorong kepada perpecahan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang amat jelas bagi kalian. (1) {(1) Ayat ini merupakan perintah kepada kaum Muslimin untuk mencintai perdamaian. Peperangan dan permusuhan digambarkan sebagai mengikuti jalan setan. Hidup damai antar sesama Muslim atau dengan kelompok lain menjadi ajaran terpenting Islam. Karenanya peperangan inter dan antar umat sedapat mungkin dihindari. Ayat ini juga meletakkan perdamaian sebagai suatu sikap dasar dalam hubungan internasional sebagaimana yang dianut semua agama samawi. Sebelumnya prinsip yang dipraktekkan oleh bangsa-bangsa di dunia adalah hukum rimba: yang kuat akan menindas dan mengeksploitasi yang lemah. Islam datang menghapus prinsip ini dan menggantikannya dengan prinsip yang luhur, yaitu prinsip hidup berdampingan secara damai (koeksistensi). Dari itu, dalam Islam perang hanya dibolehkan sebagai tindakan defensif sehingga dapat mengajak musuh untuk berdamai. Maka perang yang diperintahkan Islam dan agama-agama samawai lainnya adalah untuk menopang perdamaian dan menegakkan keadilan. }

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Verse 207, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Maka, jika kalian menyeleweng dari jalan ini, jalan yang benar dan diperkuat dengan argumentasi- argumentasi tak terbantah, ketahuilah bahwa kalian akan ditanya mengapa melakukan penyelewengan ini. Allah Mahaperkasa untuk memberi siksa orang yang berpaling dari jalan-Nya, dan Allah Mahabijaksana dalam memberi siksaan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan.

فَإِنْ زَلَلْتُمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Verse 208, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Apakah berpalingnya mereka itu dari Islam karena masih menunggu kelonggaran untuk melihat Allah secara langsung di bawah naungan para malaikat-Nya? Allah telah memutuskan untuk tidak menuruti kemauan mereka itu. Dan semuanya berada dalam kekuasaan Allah, Dia berhak melakukan apa saja yang dikehendaki-Nya. Karena Allah telah memutuskan untuk menolak angan-angan mereka, maka hal itu pasti akan terlaksana.

هَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا أَنْ يَأْتِيَهُمُ اللَّهُ فِي ظُلَلٍ مِنَ الْغَمَامِ وَالْمَلَائِكَةُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ ۚ وَإِلَى اللَّهِ تُرْجَعُ الْأُمُورُ

Verse 209, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Tanyakanlah kepada Banû Isrâ’îl, berapa banyak sudah bukti-bukti yang kuat yang Kami turunkan kepada mereka mengenai kebenaran Rasulullah. Sebenarnya itu semua merupakan nikmat agar mereka menaati Allah. Akan tetapi mereka ternyata mengingkari bukti-bukti kuat itu dan mendustakannya dengan mengubah tujuan diturunkannya bukti-bukti itu. Maka, yang semestinya bukti-bukti itu dapat dijadikan petunjuk, kini malah menambah kesesatan mereka. Barangsiapa yang mengganti nikmat-nikmat Allah dengan cara seperti itu maka ia berhak mendapatkan siksa. Dan Allah amat keras siksaan-Nya.

سَلْ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَمْ آتَيْنَاهُمْ مِنْ آيَةٍ بَيِّنَةٍ ۗ وَمَنْ يُبَدِّلْ نِعْمَةَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُ فَإِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Verse 210, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Sesungguhnya penyelewengan dan kekufuran mereka itu tidak lain disebabkan oleh nafsu duniawi. Orang-orang kafir itu sungguh telah dihiasi oleh keindahan dunia sehingga mereka menghina orang-orang beriman yang lebih mengutamakan kehidupan akhirat. Di akhirat kelak, orang-orang yang beriman berada di tempat yang lebih unggul dari orang-orang kafir. Adapun kelebihan orang-orang kafir dalam harta dan perhiasan dunia tidak berarti mereka lebih utama. Karena rezeki Allah itu ditentukan bukan atas dasar keimanan dan kekufuran, tapi kembali kepada kehendak-Nya. Dari itu, ada yang diuji dengan rezeki yang berlimpah, sementara yang lain dicoba dengan rezeki amat sedikit (kemelaratan).

زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا ۘ وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Verse 211, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Sesungguhnya manusia itu memiliki karakter yang sama berupa kesiapan untuk tersesat. Sebagian mereka ada yang lebih diberi sebab-sebab untuk berbuat baik sementara yang lain memiliki kesiapan untuk tersesat. Karena itulah manusia kemudian saling berbeda. Di sinilah Allah mengutus para nabi kepada mereka untuk memberi petunjuk, memberikan kabar gembira dan peringatan. Akan tetapi yang mengambil faedah dari petunjuk-petunjuk itu hanyalah orang-orang yang beriman yang telah diberi petunjuk untuk memutuskan apa yang diperselisihkan. Allah akan memberi petunjuk kepada siapa saja yang mencari kebenaran, asalkan mereka ikhlas mencarinya.

كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ ۚ وَمَا اخْتَلَفَ فِيهِ إِلَّا الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۖ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ ۗ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Verse 212, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Apakah kalian mengira akan masuk surga dengan hanya menyatakan keislaman tanpa diuji seperti halnya orang-orang sebelum kalian? Mereka diuji dan dingoncangkan dengan berbagai cobaan. Sampai- sampai Rasulullah sendiri dan orang-orang yang bersamanya, berkata, “Bilakah pertolongan Allah akan tiba?” Saat itu Allah menepati janji-Nya dan mengatakan kepada mereka bahwa pertolongan itu sudah dekat.

أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ ۖ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّىٰ يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَىٰ نَصْرُ اللَّهِ ۗ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ

Verse 213, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Orang-orang Mukmin bertanya kepadamu mengenai masalah infak. Katakan, “Infak itu dikeluarkan dari harta yang baik, untuk diberikan kepada orang tua, kerabat dekat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang terputus dari keluarga dan hartanya. Kebaikan apa saja yang kalian perbuat, akan diketahui dan akan dibalas pahala oleh Allah.”

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Verse 214, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Kalau infak kepada anak yatim, orang miskin dan lain-lainnya merupakan perlindungan masyarakat dari dalam, maka perang adalah perlindungan dari luar. Untuk itu, Allah mewajibkan perang kepada kalian, wahai orang-orang Mukmin, sebagai perlindungan terhadap agama dan jiwa kalian. Sesungguhnya jiwa manusia, secara tabiat, sangat tidak menyukai perang. Tetapi, mungkin saja di dalam hal-hal yang tidak kalian sukai itu terdapat kebaikan dan, sebaliknya, di dalam hal-hal yang kalian sukai justru terdapat keburukan. Allah sungguh mengetahui maslahat yang kalian ketahui. Maka, sambutlah apa yang diwajibkan kepada kalian.

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Verse 215, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Orang-orang Muslim tidak suka berperang di bulan haram,(1) maka mereka pun bertanya kepadamu tentang hal itu. Katakan, “Ya, berperang di bulan haram itu memang merupakan dosa besar.” Tetapi ada yang lebih besar dari itu yaitu menghalang-halangi jalan Allah dan al-Masjid al-Harâm, dan pengusiran umat Islam dari Mekah yang dilakukan musuh-musuh kalian. Penindasan musuh terhadap umat Islam untuk mengeluarkan mereka dari agamanya, itu lebih besar dari segala bentuk pembunuhan. Oleh karena itu, perang di bulan suci dibolehkan karena kejamnya kejahatan-kejahatan itu. Perang itu adalah sebuah pekerjaan berat demi menghindari sesuatu yang lebih besar. Ketahuilah, wahai orang-orang Muslim, bahwa cara yang mereka tempuh adalah cara-cara curang. Mereka tidak menerima sikap adil dan logis yang kalian lakukan. Mereka masih akan memerangi sampai dapat mengeluarkan kalian dari agama Islam. Maka orang-orang yang lemah menghadapi serangan mereka, kemudian keluar dari Islam hingga mati dalam keadaan kafir, pekerjaan saleh mereka di dunia dan di akhirat akan sia-sia. Mereka adalah penghuni neraka dan akan kekal di dalamnya. (1) Ada empat bulan harâm (suci), disebutkan pada surat al-Tawbah: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ada dua belas dalam kitab Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Dia antaranya terdapat empat bulan haram. Itulah agama yang lurus. Maka, jangan kalian menganiaya diri sendiri pada bulan-bulan itu.” Dan dalam hadits riwayat al-Bukhâriy dari khutbah yang disampaikannya pada haji perpisahan (hajjat al-wadâ’), Rasulullah menyebutkan nama-nama bulan itu. Sabdanya, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya al-nasî” adalah penambahan kekufuran yang menyesatkan orang-orang kafir. Mereka menghalalkannya satu tahun kemudian menghalalkannya di tahun yang lain. Waktu itu berputar seperti pada bentuk semula saat penciptaan langit dan bumi. Jumlah bulan menurut Allah ada dua belas, empat di antaranya adalah bulan suci: Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajabnya suku Mudlarr yang berada di antara bulan Jumadilakhir dan Syakban.” Saat itu, suku Rabî’ah merasa berat melaksanakan perang di bulan Ramadan karena suhu yang sangat panas. Mereka lalu menamakan bulan Ramadan itu sebagai Rajab, menganggapnya suci dan tidak membolehkan perang di dalamnya. Oleh karena itu, Rasulullah menegaskan bahwa bulan Rajab yang harâm adalah Rajabnya suku Mudlarr yang berada di antara Jumadilakhir dan Syakban. Hikmah diharamkannya perang pada bulan-bulan haram ini adalah pemberlakuan gencatan senjata secara paksa untuk memberikan kesempatan istirahat dan mencari penghidupan. Pelarangan ini telah berlaku sejak zaman Ibrâhîm a. s. Kemudian, sejak diwajibkannya haji ke Bayt Allâh (Ka’bah) dan wukuf di padang Arafah pada 10 Zulhijah, perang pada hari ini pun dilarang juga. Diharamkannya perang pada bulan sebelum dan sesudah musim haji itu merupakan wujud kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, agar orang-orang yang melaksanakan haji pada bulan-bulan itu merasa aman terhadap jiwa dan kekayaannya, saat mulai meninggalkan kampung halaman sampai kembali lagi. Sedangkan bulan keempat, Rajab, merupakan pertengahan antara bulan-bulan itu. Perang di bulan-bulan haram itu terkadang dapat dibolehkan kalau bertujuan mempertahankan diri. Latar belakang turunnya ayat ini adalah kasus ‘Abd Allâh ibn Jahsy yang membawa surat. Oleh Rasulullah, ia dipesan agar tidak membuka surat itu sebelum menempuh waktu perjalan dua hari. Tetapi ‘Abd Allâh membukanya dan membacakannya di depan sahabat-sahabatnya. Setelah tahu isi surat itu, ia tidak memaksakan kepada salah seorang sahabatnya itu untuk melanjutkan perjalanan. Surat itu berbunyi: “Berjalanlah bersama beberapa orang yang mengikutimu sampai ke Nakhlah–tempat yang terletak di antara Nejd dan Taif. Amatilah kafilah Quraisy dan kabarkan kami tentang mereka.” Naskah surat itu memang menyebutkan secara jelas tidak adanya perintah perang. Hanya ada perintah untuk mengamati dan memata-matai pihak lawan. Akan tetapi, yang terjadi setelah membaca surat Rasulullah itu, dua orang pengikut ‘Abd Allâh ibn Jahsy memisahkan diri untuk mencari gembalanya yang hilang dan kemudian ditawan Quraisy. Dua orang itu bernama Sa’d ibn Abî Waqqâsh dan ‘Utbah ibn Ghazwân. Pasukan ‘Abd Allâh ibn Jahsy kemudian tiba di Nakhlah. Di sana mereka melihat kafilah Quraisy berlalu membawa barang dagangan di bawah pimpinan ‘Amr ibn al-Hadlramiy. Peristiwa ini terjadi di akhir bulan Rajab. Ketika masa hijrahnya umat Islam dari Mekah ke Madinah dahulu, orang-orang Quraisy sempat menahan harta dan barang-barang beberapa orang Muslim. Di antara mereka yang hartanya ditahan Quraisy itu ada yang bersama pasukan ‘Abd Allâh ibn Jahsy. Mereka akhirnya membicarakan apakah hendak memerangi Quraisy atau tidak. Mereka bingung, karena jika membiarkan kafilah Quraisy itu berlalu pada malam itu, mereka akan kehilangan kesempatan untuk merebut harta Quraisy sebagai ganti dari harta mereka yang dirampas dulu. Dan jika memerangi mereka, berarti mereka melakukan perang di bulan suci, Rajab. Akan tetapi mereka terdorong untuk perang dan berhasil membunuh ‘Amr al-Hadlramiy, menawan dua orang musyrik dan merebut harta rampasan. Ketika kembali ke Madinah dan menyerahkan satu perlima rampasan perang itu kepada Rasulullah, mereka ditolak. Rasul tidak mau menerima pemberian itu dan menilai buruk perbuatan mereka. Sabda Rasul, “Aku tidak memerintahkan kalian untuk perang di bulan suci.” Orang-orang Madinah pun akhirnya tidak menyambut baik mereka. Turunlah kemudian ayat ini.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا ۚ وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Verse 216, Surah 2 – Al-Baqara – سُورَةُ البَقَرَةِ

Sebelumnya2. Al-Baqarah 101-175 (Sapi betina) البقرة Sesudahnya2. Al-Baqarah 218-255 (Sapi betina) البقرة

Berita Lainnya